Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Truk Pengangkut 2,16 Juta Batang Rokok Ilegal Ditangkap

Widjajadi
12/2/2021 14:50
Truk Pengangkut 2,16 Juta Batang Rokok Ilegal Ditangkap
Petugas BC Surakarta membongkar kardus minuman yang berisi jutaan batang rokok tanpa pita cukai di halaman kantir BC setempat.(dok.Humas BC Surakarta)

BEA Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, menindak rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2.160.000 batang.

"Penindakan kami lakukan beberapa hari lalu. Rokok ilegal jutaan batang yang diangkut truk itu kami sita, dan dua orang yang merupakan sopir dan kenek juga diamankan," UJAR Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, di Solo, Jumat (12/2).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayaj Bea Cukai Jateng-DIY, Moch. Arif Setijo menambahkan, pihaknya terus memberikan dukungan, agar kasus kasus pelanggaran hukum yang merugikan negara ditindak tegas tanpa kompromi.

"Kami, dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta selalu bersinergi dan saling mendukung dalam penanganan kasus kasus pelanggaran cukai yang merugukan negara," ujar Arif.

Dia katakan, karena obyek penindakan kali ini adalah hasil tembakau yang bercukai, yang merugikan keuangan negara. Karena itu sinergi DJBC Jateng-DIY adalah memberikan penguatan.

Penindakan truk bermuatan rokok ilegal dilakukan di gerbang tol Colomadu, Karanganyar yang merupakan salah satu wilayah kerja di bawah Kantor Bea Cukai Surakarta. Pengemudi truk berinisal Km dan kernet ER ikut diamankan bersama barang bukti.

Rokok ilegal itu berasal dari wilayah Jawa Timur dalam perjalanan menuju Jakarta. "Begitu informasi jelas, kami adakan pengawasan di jalan yang dimungkinkan menjadi rute perjalanan. Ketika lewat gerbang tol Colomadu, kami hentikan, dan langsung digiring ke Kantor Bea Cukai, untuk digeledah," imbuh dia.

Ternyata dalam penggeledahan di bak truk ditemukan 270 kardus karton polos, berisi rokok SKM (sigaret kretek mesin) dengan merk Partisipasi Bold berisi 20 batang per bungkus, tanpa pita cukai.

"Jadi modus yang digunakan tersangka pelaku menggunakan kardus karton berisi minuman manis yang bermerek sebagai penutup kardus karton polos yang berada di belakangnya. Ketika dibongkar isinya rokok Partisipasi Bold," kata dia lagi.

Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.447.891.200,-. Kedua pelaku saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. (OL-13)

Baca Juga: Warga Diminta Waspada Bencana dan Amankan Dokumen Penting



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya