Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 13 tersangka skandal penjualan tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare yang merugikan negara sekitar Rp3 triliun.
Para tersangka berasal dari tiga tempat yakni Manggarai Barat sebanyak 10 orang, Kota Kupang dua orang, dan satu orang di Jakarta, Kamis (14/1).
Untuk tersangka ditahan di Jakarta, baru akan diterbangkan ke Kupang pada Jumat (15/1) pagi, sedangkan 10 tersangka di Manggarai Barat diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Wings Air dan tiba di Kantor Kejati NTT sekitar pukul 16.35 Wita.
Para tersangka dari Manggarai Barat terdiri dari dua perempuan dan delapan laki-laki mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol diperiksa lebih dari satu jam sebelum dibawa ke rumah tahanan sekitar pukul 18.13 Wita.
Baca juga : Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan
Kajati NTT Yulianto mengatakan 13 tersangka yang ditahan tersebut bagian dari 16 tersangaka kasus tersebut. Tiga tersangka belum ditahan karena berbagai alasan, antara lain ada yang terkonfirmasi covid-19 dan ada yang belum ditangkap.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti minimal yang menjadi alasan obyektif untuk dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan.
Para tersangka yang ditahan terdiri dari dua perempuan bernama Theresia Koroh dan Andi Riski Nur Cahya, serta delapan pria yakni Mashiloano Deverizz, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Ambrosius Sukur, Abdulah Nur, Alfandri, Afrijal, dan Syafrudin Malik.
Untuk kasus ini, tambahnya, penyidik telah menyita bidang tanah, hotel, dan uang, serta memeriksa 102 saksi dan lima saksi ahli. (OL-2)
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Labuan Bajo terus memperkuat upaya pengelolaan sampah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kualitas hidup masyarakat.
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup total pelayaran wisata ke perairan Taman Nasional Komodo akibat cuaca ekstrem.
Polda NTT mengambil langkah responsif dan tegas dalam menangani tragedi tenggelamnya kapal wisata semiphinisi KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Selain melakukan pengawasan, petugas kepolisian juga aktif memberikan edukasi keselamatan kepada calon penumpang sebelum naik kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved