Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejati NTT Tahan 13 Tersangka Skandal Tanah Rp3 Triliun

Palce Amalo/John Lewar
14/1/2021 22:51
Kejati NTT Tahan 13 Tersangka Skandal Tanah Rp3 Triliun
Skandal tanah Labuan Bajo(MI/John Lewar)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 13 tersangka skandal penjualan tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare yang merugikan negara sekitar Rp3 triliun.

Para tersangka berasal dari tiga tempat yakni Manggarai Barat sebanyak 10 orang, Kota Kupang dua orang, dan satu orang di Jakarta, Kamis (14/1).

Untuk tersangka ditahan di Jakarta, baru akan diterbangkan ke Kupang pada Jumat (15/1) pagi, sedangkan 10 tersangka di Manggarai Barat diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Wings Air dan tiba di Kantor Kejati NTT sekitar pukul 16.35 Wita.

Para tersangka dari Manggarai Barat terdiri dari dua perempuan dan delapan laki-laki mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol diperiksa lebih dari satu jam sebelum dibawa ke rumah tahanan sekitar pukul 18.13 Wita.

Baca juga : Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan

Kajati NTT Yulianto mengatakan 13 tersangka yang ditahan tersebut bagian dari 16 tersangaka kasus tersebut. Tiga tersangka belum ditahan karena berbagai alasan, antara lain ada yang terkonfirmasi covid-19 dan ada yang belum ditangkap.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti minimal yang menjadi alasan obyektif untuk dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan.

Para tersangka yang ditahan terdiri dari dua perempuan bernama Theresia Koroh dan Andi Riski Nur Cahya, serta delapan pria yakni Mashiloano Deverizz, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Ambrosius Sukur, Abdulah Nur, Alfandri, Afrijal, dan Syafrudin Malik.

Untuk kasus ini, tambahnya, penyidik telah menyita bidang tanah, hotel, dan uang, serta memeriksa 102 saksi dan lima saksi ahli. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya