Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 13 tersangka skandal penjualan tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare yang merugikan negara sekitar Rp3 triliun.
Para tersangka berasal dari tiga tempat yakni Manggarai Barat sebanyak 10 orang, Kota Kupang dua orang, dan satu orang di Jakarta, Kamis (14/1).
Untuk tersangka ditahan di Jakarta, baru akan diterbangkan ke Kupang pada Jumat (15/1) pagi, sedangkan 10 tersangka di Manggarai Barat diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Wings Air dan tiba di Kantor Kejati NTT sekitar pukul 16.35 Wita.
Para tersangka dari Manggarai Barat terdiri dari dua perempuan dan delapan laki-laki mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol diperiksa lebih dari satu jam sebelum dibawa ke rumah tahanan sekitar pukul 18.13 Wita.
Baca juga : Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan
Kajati NTT Yulianto mengatakan 13 tersangka yang ditahan tersebut bagian dari 16 tersangaka kasus tersebut. Tiga tersangka belum ditahan karena berbagai alasan, antara lain ada yang terkonfirmasi covid-19 dan ada yang belum ditangkap.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti minimal yang menjadi alasan obyektif untuk dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan.
Para tersangka yang ditahan terdiri dari dua perempuan bernama Theresia Koroh dan Andi Riski Nur Cahya, serta delapan pria yakni Mashiloano Deverizz, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Ambrosius Sukur, Abdulah Nur, Alfandri, Afrijal, dan Syafrudin Malik.
Untuk kasus ini, tambahnya, penyidik telah menyita bidang tanah, hotel, dan uang, serta memeriksa 102 saksi dan lima saksi ahli. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
RENCANA pembatasan kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.000 orang per hari yang akan diberlakukan mulai April 2026 memicu beragam tanggapan
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan kamar dalam kondisi rapi dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan maupun perlawanan.
Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Labuan Bajo terus memperkuat upaya pengelolaan sampah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kualitas hidup masyarakat.
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup total pelayaran wisata ke perairan Taman Nasional Komodo akibat cuaca ekstrem.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved