Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BUPATI Manggarai Barat Agustinus Ch Dula (ACD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT belum melakukan penahanan.
"Bupati belum ditahan, karena belum mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim, Kamis (14/1).
Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan pihaknya harus tunduk dan patuh pada perizinan. Kejaksaan, kata dia, tidak bisa menegakkan hukum dengan cara melanggar aturan.
"Sehingga atas pertimbangan itu maka setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan," ujar Yulianto.
Yulianto mengatakan ada dua tersangka lainnya yang juga belum dilakukan penahanan. Mereka adalah VS dan A alias U.
"VS karena yang bersangkutan saat kita lakukan pemeriksaan oleh dokter ternyata dinyatakan positif covid-19, sehingga yang bersangkutan kita tinggal di Labuan Bajo," jelas Yulianto.
Sedangkan, A alias U disebut masih belum ditangkap. Tim penyidik tengah berupaya melakukan penangkapan.
"Kita sudah lacak posisinya, yang bersangkutan sedang ada di suatu tempat, tim saat ini sedang berusaha melakukan penangkapan," ungkap Yulianto.
Baca juga : Hancur Diterjang Banjir, Jembatan Air Nibung Siap Diperbaiki
Sementara itu, Kejati NTT telah menahan 13 orang tersangka. Sebanyak dua tersangka dari Kota Kupang, satu dari Jakarta, dan 10 orang dari Manggarai Barat.
Tim Penyidik menetapkan 16 tersangka itu karena dianggap paling bertanggung jawab terhadap peristiwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Penyidik sebelumnya telah memeriksa 102 saksi, dan lima orang ahli. Dua saksi di antaranya mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah mengantonngi dua alat bukti yang cukup. Sesuai Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian penahanan terhadap 13 tersangka dilakukan setelah menemukan dua alasan obyektif maupun subyektif. Sesuai Pasal 21 KUHAP. Kerugian negara atas korupsi ini disebut Rp1,3 triliun (sebelumnya disebut Rp3 triliun). Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang senilai Rp140 juta, aset tanah seluas ± 30 hektare (Ha) dan dua hotel.
Sebelumnya, penyidik menyelidiki kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Uang senilai Rp140 juta yang disita diduga sebagai pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu. (OL-2)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/5) siang.
KAWASAN Pantai Pede di Desa Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kian tidak tertata dan menjadi pantai terjorok di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo.
Karena keindahan Indonesia Timur, Irwan yakin, wilayah Indonesia Timur pasti bisa menggantungkan hidupnya pada pariwisata
WISATAWAN asing ikut berburu takjil di Bazar Ramadan yang digelar di Dermaga Nusantara Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KAPAL Wisata, KM Raja Bintang 02 tenggelam di Perairan Pulau Kelor Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, (22/3) Pukul 02.05 Wita dini hari.
Internasional Golo Mori Kembali Menghadirkan Musik Romantis di Tengah Keindahan Alam Timur Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved