Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JARINGAN peredaran dan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, terbongkar. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menangkap 4 tersangka, satu di antaranya oknum sipir, dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 49,20 gram.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Moch Rifai, mengatakan terungkapnya peredaran narkoba di Lapas Kelas II B Cianjur tak terlepas dari penangkapan erhadap anggota geng motor beberapa hari lalu. Selain membawa senjata tajam, beberapa di antara berandalan bermotor itu kedapatan membawa sabu-sabu berikut alat isap (bong).
"Jadi, pelaku-pelaku tersebut (geng motor) membawa senjata tajam, kemudian membawa sabu-sabu dan bongnya. Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga mengarah ke Lapas Cianjur. Dari kasus ini anggota kami mengamankan sabu seberat 49,20 gram atau hampir 0,5 ons," terang Rifai dalm pengungkapan kasus di Mako Polres Cianjur, Kamis (31/12).
Dari hasil pengembangan, lanjut Rifai, salah seorang tersangka diketahui merupakan oknum sipir. Tersangka ditangkap Rabu (30/12) malam.
"Kami amankan 4 orang tersangka. Kita lakukan tes urine, hasilnya keempat tersangka positif," jelasnya.
Rifai menyebut upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dilakukan dengan beragam modus. Rifai mengatakan baru kali ini kasus peredaran ataupun penyelundupan narkoba yang melibatkan oknum pegawai di lapas bisa terbongkar.
"Beberapa kali kita lakukan pengungkapan, larinya selalu ke lapas," tuturnya.
Melihat barang bukti yang relatif cukup banyak, kata Rifai, kemungkinan aksi-aksi penyelundupan narkoba ke dalam lapas sudah berlangsung lama. Namun baru kali ini bisa tertangkap tangan berkat kerja sama dengan pihak Lapas Kelas II B Cianjur.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," imbuhnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannnya 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara itu, petugas Lapas Kelas II B Cianjur menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, Kamis (31/12). Modusnya, pelaku yang diketahui seorang ibu rumah tangga berinisal TC itu menyelundupkan sabu-sabu yang sudah dikemas sebanyak 18 paket seberat lebih kurang 5 gram dengan cara menyembunyikan pada masakan sayur kangkung.
Berdasarkan informasi, pelaku merupakan orang tua dari salah seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur. Diduga, paket sabu-sabu itu akan diselundupkan pelaku untuk anaknya. Namun sebelum sayur kangkung berisi 18 paket sabu-sabu itu sampai ke tangan warga binaan, petugas di ruang pemeriksaan berhasil menggagalkannya.
Terungkapnya kasus tersebut tak terlepas informasi awal dari Sartnarkoba Polres Cianjur yang mengendus bakal ada indikasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Ada 18 paket (sabu-sabu) yang dibawa seorang ibu-ibu. Yang bersangkutan akan menitipkan makanan ke dalam. Sesuai SOP, setiap penitipan barang ke dalam lapas, kita periksa," kata Kalapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila.
baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Perusahaan Ekspedisi
Hasil pemeriksaan, lanjut Heri, petugas mendapati 18 paket sabu-sabu yang dimasukan ke dalam sedotan disembunyikan pada makanan berupa sayur kangkung. Sebelumnya, kata Heri, pihaknya juga sudah mendapat informasi awal dari Satnarkoba Polres Cianjur ada indikasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Rencananya paket tersebut mau di masukan ke dalam. Tapi belum sampai ke dalam lapas, masih di ruang pemeriksaan, sudah ketahuan oleh petugas kita," tegasnya.
Heri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke Satnarkoba Polres Cianjur. Termasuk apakah nanti narkoba itu akan digunakan sendiri atau diedarkan ke penghuni lapas lain.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Satnarkoba Polres Cianjur. Ini menjadi bukti bahwa kita, baik Polres maupun Lapas, saling berkoordinasi, saling bekerja sama, dalam rangka menindaklanjuti peredaran barang terlarang di lingkungan lapas," pungkas Heri. (OL-3)
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Ciri-cirinya, warna padi berubah menguning dan mulai mengering sebelum waktunya.
Jambore Koperasi dan UMKM Expo BMC 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah mendukung pertumbuhan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
Jenis BPTHB-nya meliputi pembayaran pokok pajak jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, dan hadiah.
IGO merupakan olimpiade internasional tahunan yang mewadahi karya ilmiah siswa di berbagai bidang seperti environment, engineering, energy, robotics, science, dan art.
Tahun ini luas tanam padi sawah ditargetkan sebesar 131 ribu hektare. Sementara realisasinya sudah mencapai 79.167 hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved