Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
JARINGAN peredaran dan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, terbongkar. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menangkap 4 tersangka, satu di antaranya oknum sipir, dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 49,20 gram.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Moch Rifai, mengatakan terungkapnya peredaran narkoba di Lapas Kelas II B Cianjur tak terlepas dari penangkapan erhadap anggota geng motor beberapa hari lalu. Selain membawa senjata tajam, beberapa di antara berandalan bermotor itu kedapatan membawa sabu-sabu berikut alat isap (bong).
"Jadi, pelaku-pelaku tersebut (geng motor) membawa senjata tajam, kemudian membawa sabu-sabu dan bongnya. Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga mengarah ke Lapas Cianjur. Dari kasus ini anggota kami mengamankan sabu seberat 49,20 gram atau hampir 0,5 ons," terang Rifai dalm pengungkapan kasus di Mako Polres Cianjur, Kamis (31/12).
Dari hasil pengembangan, lanjut Rifai, salah seorang tersangka diketahui merupakan oknum sipir. Tersangka ditangkap Rabu (30/12) malam.
"Kami amankan 4 orang tersangka. Kita lakukan tes urine, hasilnya keempat tersangka positif," jelasnya.
Rifai menyebut upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dilakukan dengan beragam modus. Rifai mengatakan baru kali ini kasus peredaran ataupun penyelundupan narkoba yang melibatkan oknum pegawai di lapas bisa terbongkar.
"Beberapa kali kita lakukan pengungkapan, larinya selalu ke lapas," tuturnya.
Melihat barang bukti yang relatif cukup banyak, kata Rifai, kemungkinan aksi-aksi penyelundupan narkoba ke dalam lapas sudah berlangsung lama. Namun baru kali ini bisa tertangkap tangan berkat kerja sama dengan pihak Lapas Kelas II B Cianjur.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," imbuhnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannnya 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara itu, petugas Lapas Kelas II B Cianjur menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, Kamis (31/12). Modusnya, pelaku yang diketahui seorang ibu rumah tangga berinisal TC itu menyelundupkan sabu-sabu yang sudah dikemas sebanyak 18 paket seberat lebih kurang 5 gram dengan cara menyembunyikan pada masakan sayur kangkung.
Berdasarkan informasi, pelaku merupakan orang tua dari salah seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur. Diduga, paket sabu-sabu itu akan diselundupkan pelaku untuk anaknya. Namun sebelum sayur kangkung berisi 18 paket sabu-sabu itu sampai ke tangan warga binaan, petugas di ruang pemeriksaan berhasil menggagalkannya.
Terungkapnya kasus tersebut tak terlepas informasi awal dari Sartnarkoba Polres Cianjur yang mengendus bakal ada indikasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Ada 18 paket (sabu-sabu) yang dibawa seorang ibu-ibu. Yang bersangkutan akan menitipkan makanan ke dalam. Sesuai SOP, setiap penitipan barang ke dalam lapas, kita periksa," kata Kalapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila.
baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Perusahaan Ekspedisi
Hasil pemeriksaan, lanjut Heri, petugas mendapati 18 paket sabu-sabu yang dimasukan ke dalam sedotan disembunyikan pada makanan berupa sayur kangkung. Sebelumnya, kata Heri, pihaknya juga sudah mendapat informasi awal dari Satnarkoba Polres Cianjur ada indikasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Rencananya paket tersebut mau di masukan ke dalam. Tapi belum sampai ke dalam lapas, masih di ruang pemeriksaan, sudah ketahuan oleh petugas kita," tegasnya.
Heri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke Satnarkoba Polres Cianjur. Termasuk apakah nanti narkoba itu akan digunakan sendiri atau diedarkan ke penghuni lapas lain.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Satnarkoba Polres Cianjur. Ini menjadi bukti bahwa kita, baik Polres maupun Lapas, saling berkoordinasi, saling bekerja sama, dalam rangka menindaklanjuti peredaran barang terlarang di lingkungan lapas," pungkas Heri. (OL-3)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Jumlah pendaftar secara online pada hari pertama mencapai hampir 6.000 orang. Mereka mendaftar hampir bersamaan di berbagai sekolah berstatus negeri.
Secara keseluruhan, kondisi jemaah haji asal Kabupaten Cianjur lainnya dalam kondisi sehat.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Agam menuturkan, sejauh ini proses pendaftaran SPMB secara online tak mengalami hambatan serius. Kalaupun ada kendala, semua sudah bisa diatasi.
Hujan deras dengan interval waktu yang cukup lama selalu mengakibatkan banjir hingga ke permukiman warga.
DUA pekan berturut-turut terjadi libur panjang bersamaan akhir pekan. Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, momen libur panjang cukup mendongrak tingkat hunian hotel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved