Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN peredaran dan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, terbongkar. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menangkap 4 tersangka, satu di antaranya oknum sipir, dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 49,20 gram.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Moch Rifai, mengatakan terungkapnya peredaran narkoba di Lapas Kelas II B Cianjur tak terlepas dari penangkapan erhadap anggota geng motor beberapa hari lalu. Selain membawa senjata tajam, beberapa di antara berandalan bermotor itu kedapatan membawa sabu-sabu berikut alat isap (bong).
"Jadi, pelaku-pelaku tersebut (geng motor) membawa senjata tajam, kemudian membawa sabu-sabu dan bongnya. Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga mengarah ke Lapas Cianjur. Dari kasus ini anggota kami mengamankan sabu seberat 49,20 gram atau hampir 0,5 ons," terang Rifai dalm pengungkapan kasus di Mako Polres Cianjur, Kamis (31/12).
Dari hasil pengembangan, lanjut Rifai, salah seorang tersangka diketahui merupakan oknum sipir. Tersangka ditangkap Rabu (30/12) malam.
"Kami amankan 4 orang tersangka. Kita lakukan tes urine, hasilnya keempat tersangka positif," jelasnya.
Rifai menyebut upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dilakukan dengan beragam modus. Rifai mengatakan baru kali ini kasus peredaran ataupun penyelundupan narkoba yang melibatkan oknum pegawai di lapas bisa terbongkar.
"Beberapa kali kita lakukan pengungkapan, larinya selalu ke lapas," tuturnya.
Melihat barang bukti yang relatif cukup banyak, kata Rifai, kemungkinan aksi-aksi penyelundupan narkoba ke dalam lapas sudah berlangsung lama. Namun baru kali ini bisa tertangkap tangan berkat kerja sama dengan pihak Lapas Kelas II B Cianjur.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," imbuhnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannnya 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara itu, petugas Lapas Kelas II B Cianjur menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, Kamis (31/12). Modusnya, pelaku yang diketahui seorang ibu rumah tangga berinisal TC itu menyelundupkan sabu-sabu yang sudah dikemas sebanyak 18 paket seberat lebih kurang 5 gram dengan cara menyembunyikan pada masakan sayur kangkung.
Berdasarkan informasi, pelaku merupakan orang tua dari salah seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur. Diduga, paket sabu-sabu itu akan diselundupkan pelaku untuk anaknya. Namun sebelum sayur kangkung berisi 18 paket sabu-sabu itu sampai ke tangan warga binaan, petugas di ruang pemeriksaan berhasil menggagalkannya.
Terungkapnya kasus tersebut tak terlepas informasi awal dari Sartnarkoba Polres Cianjur yang mengendus bakal ada indikasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Ada 18 paket (sabu-sabu) yang dibawa seorang ibu-ibu. Yang bersangkutan akan menitipkan makanan ke dalam. Sesuai SOP, setiap penitipan barang ke dalam lapas, kita periksa," kata Kalapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila.
baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Perusahaan Ekspedisi
Hasil pemeriksaan, lanjut Heri, petugas mendapati 18 paket sabu-sabu yang dimasukan ke dalam sedotan disembunyikan pada makanan berupa sayur kangkung. Sebelumnya, kata Heri, pihaknya juga sudah mendapat informasi awal dari Satnarkoba Polres Cianjur ada indikasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Rencananya paket tersebut mau di masukan ke dalam. Tapi belum sampai ke dalam lapas, masih di ruang pemeriksaan, sudah ketahuan oleh petugas kita," tegasnya.
Heri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke Satnarkoba Polres Cianjur. Termasuk apakah nanti narkoba itu akan digunakan sendiri atau diedarkan ke penghuni lapas lain.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Satnarkoba Polres Cianjur. Ini menjadi bukti bahwa kita, baik Polres maupun Lapas, saling berkoordinasi, saling bekerja sama, dalam rangka menindaklanjuti peredaran barang terlarang di lingkungan lapas," pungkas Heri. (OL-3)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pengelola PKBM harus berjuang mencetak SDM yang berdaya saing. Langkah itu sejalan dengan semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan.
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
Ramp check kendaraan angkutan umum dan barang dipusatkan di kawasan Terminal Pasirhayam, Selasa (10/2). Tim juga melakukan tes urine serta memeriksa kondisi kesehatan para pengemudi.
Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
KUOTA haji tahun ini di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berkurang dratis jika dibandingkan dengan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved