Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Perusahaan Ekspedisi

Tri Subarkah
20/5/2020 16:18
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Perusahaan Ekspedisi
Ilustrasi narkoba(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan berkedok perusahaan jasa ekspedisi. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut pihaknya berhasil menyita 71 kg sabu dan menangkap dua tersangka.

"Dengan situasi pandemi ini masih ada yang memanfaatkan untuk melakukan tindak pidana, yaitu membawa narkotika sekitar 71 kg dari Pekanbaru kemudian sampai ke Lampung dan Jakarta. Itu menggunakan ekspedisi, jadi motifnya menggunakan ekspedisi," kata Argo saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/5).

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memaparkan bahwa puluhan kg sabu tersebut disita dari dua kota berbeda, yakni Pekanbaru dan Jakarta. Mulanya, pihak kepolisian mendapat laporan mengenai sindikat narkoba yang memanfaatkan transportasi logistik selama pandemi covid-19.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sub Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa II Dittipid Narkoba Bareksrim Polri polda jajaran melakukan kerja sama untuk mengungkap jaringan itu. Hasilnya, pada Jumat (8/5) polisi berhasil menggagalkan peredaran 66 kg sabu yang disembunyikan dalam safe despoit box yang dibawa truk PT AMP di check point Pelabuhan Bakauheni.

Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mendapati jaringan pengedar narkoba dengan penerima perusahaan ekspedisi bernama PT Alidon Ekspress Makmur. PT Alidon sendiri beralamat di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga : 107 Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoaks Covid-19

"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR, 25, selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta," ungkap Gatot.

Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap RR, petugas kembali memperoleh informasi bahwa pelaku lain berinisial BP, selaku Komisaris PT Alidon telah menerima 10 kg sabu dari cabang Pekanbaru. Sampai saat ini, polisi masih berusaha menangkap BP.

Informasi lain yang diperoleh pihak kepolisian yakni mengenai sabu seberat 5 kg yang telah disisipi dalam paket milik PT Langkah Hijau, sebuah perusahaan food herbal. Menindaklanjuti hal tersebut, tim lantas menggeledah truk PT Dakota di SPBU Muaro Jambi. Sabu 5 kg tersebut disamarkan dalam dus berisi tepung atas nama pengirim AAJ, pemilik PT Langkah Hijau.

Pada Rabu (13/5) lalu, Gatot menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Alidon cabang Pekanbaru dan PT Langkah Hijau. Sementara tidak menemukan barang bukti narkoba di sana, polisi tetap menangkap EA, seorang karyawan PT Langkah Hijau yang mengakui telah mengepak sabu.

Kekinian, pihak kepolisian masih menelusuri aset PT Alidon untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang. Diketahui, PT Alidon baru berdiri selama empat bulan dan diduga dijadikan sarana mengangkut narkoba jaringan Pekanbaru-Jambi-Lampung-Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya