Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL Pilkada serentak 2020 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024 berpotensi diputuskan lewat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, hingga Jumat (18/12), masih melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel.
Proses rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel ini berlangsung sejak Kamis (17/12) di Banjarmasin.
Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada dari pihak atau paslon yang merasa tidak puas dengan hasil ditetapkan.
Baca juga: Jadwal Pilkada Kabupaten Boven Digoel Masih Gelap
"Jika ada paslon yang keberatan dan tidak menerima hasilnya, dipersilahkan membawanya ke MK. KPU tentunya akan menyiapkan jawaban
terhadap apa yang disengketakan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan. Tim kami sudah siap," ujarnya.
Jika terjadi sengketa ke MK, penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan MK secara resmi.
Pilgub Kalsel diikuti dua pasang calon, yakni, nomor urut 01 pasangan Sahbirin Noor-Muhidin dan nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi
Darjat.
Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei maupun real count SiRekap KPU, hasil Pilgub Kalsel memiliki selisih suara sangat tipis antara dua Paslon tersebut.
Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah mengatakan partisipasi
masyarakat di Pilkada Kalsel tidak sesuai target yang ditetapkan KPU. Dari target 79% partisipasi masyarakat hanya 66,7%.
Ada beberapa faktor masyarakat enggan datang ke TPS, antara lain kondisi masih pandemi covid-19, masyarakat tidak mau meninggalkan pekerjaan mereka, dan sebagian lain diakui karena tidak mendapatkan uang dari paslon.
Pada bagian lain, Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana bertolak ke Jakarta guna persiapkan sengketa hasil Pilkada Kalsel ke MK.
Denny mengaku selisih hasil yang tipis dengan paslon nomor urut 01, menjadi alasan keputusan akhir Pilgub Kalsel dibawa ke MK.
"Apapun hasilnya, kelihatannya selisihnya tipis. Karena, siapa pun pemenangnya akan berpotensi terjadi gugatan di MK, setelah penetapan
KPU," tutur Denny saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor. (OL-1)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved