Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL Pilkada serentak 2020 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024 berpotensi diputuskan lewat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, hingga Jumat (18/12), masih melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel.
Proses rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel ini berlangsung sejak Kamis (17/12) di Banjarmasin.
Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada dari pihak atau paslon yang merasa tidak puas dengan hasil ditetapkan.
Baca juga: Jadwal Pilkada Kabupaten Boven Digoel Masih Gelap
"Jika ada paslon yang keberatan dan tidak menerima hasilnya, dipersilahkan membawanya ke MK. KPU tentunya akan menyiapkan jawaban
terhadap apa yang disengketakan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan. Tim kami sudah siap," ujarnya.
Jika terjadi sengketa ke MK, penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan MK secara resmi.
Pilgub Kalsel diikuti dua pasang calon, yakni, nomor urut 01 pasangan Sahbirin Noor-Muhidin dan nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi
Darjat.
Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei maupun real count SiRekap KPU, hasil Pilgub Kalsel memiliki selisih suara sangat tipis antara dua Paslon tersebut.
Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah mengatakan partisipasi
masyarakat di Pilkada Kalsel tidak sesuai target yang ditetapkan KPU. Dari target 79% partisipasi masyarakat hanya 66,7%.
Ada beberapa faktor masyarakat enggan datang ke TPS, antara lain kondisi masih pandemi covid-19, masyarakat tidak mau meninggalkan pekerjaan mereka, dan sebagian lain diakui karena tidak mendapatkan uang dari paslon.
Pada bagian lain, Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana bertolak ke Jakarta guna persiapkan sengketa hasil Pilkada Kalsel ke MK.
Denny mengaku selisih hasil yang tipis dengan paslon nomor urut 01, menjadi alasan keputusan akhir Pilgub Kalsel dibawa ke MK.
"Apapun hasilnya, kelihatannya selisihnya tipis. Karena, siapa pun pemenangnya akan berpotensi terjadi gugatan di MK, setelah penetapan
KPU," tutur Denny saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor. (OL-1)
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved