Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
HASIL Pilkada serentak 2020 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024 berpotensi diputuskan lewat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, hingga Jumat (18/12), masih melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel.
Proses rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel ini berlangsung sejak Kamis (17/12) di Banjarmasin.
Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada dari pihak atau paslon yang merasa tidak puas dengan hasil ditetapkan.
Baca juga: Jadwal Pilkada Kabupaten Boven Digoel Masih Gelap
"Jika ada paslon yang keberatan dan tidak menerima hasilnya, dipersilahkan membawanya ke MK. KPU tentunya akan menyiapkan jawaban
terhadap apa yang disengketakan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan. Tim kami sudah siap," ujarnya.
Jika terjadi sengketa ke MK, penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan MK secara resmi.
Pilgub Kalsel diikuti dua pasang calon, yakni, nomor urut 01 pasangan Sahbirin Noor-Muhidin dan nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi
Darjat.
Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei maupun real count SiRekap KPU, hasil Pilgub Kalsel memiliki selisih suara sangat tipis antara dua Paslon tersebut.
Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah mengatakan partisipasi
masyarakat di Pilkada Kalsel tidak sesuai target yang ditetapkan KPU. Dari target 79% partisipasi masyarakat hanya 66,7%.
Ada beberapa faktor masyarakat enggan datang ke TPS, antara lain kondisi masih pandemi covid-19, masyarakat tidak mau meninggalkan pekerjaan mereka, dan sebagian lain diakui karena tidak mendapatkan uang dari paslon.
Pada bagian lain, Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana bertolak ke Jakarta guna persiapkan sengketa hasil Pilkada Kalsel ke MK.
Denny mengaku selisih hasil yang tipis dengan paslon nomor urut 01, menjadi alasan keputusan akhir Pilgub Kalsel dibawa ke MK.
"Apapun hasilnya, kelihatannya selisihnya tipis. Karena, siapa pun pemenangnya akan berpotensi terjadi gugatan di MK, setelah penetapan
KPU," tutur Denny saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor. (OL-1)
Koperasi tersebut antara lain di Kota Banjarmasin yaitu Kelurahan Telawang, Basirih, dan Kuin Cerucuk dan satu koperasi dari Kabupaten Banjar, Kelurahan Indra Sari.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
SEKOLAH Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan segera beroperasi. Sebanyak 225 calon siswa berhasil lolos seleksi sekolah rakyat untuk jenjang SMP dan SMA
Data Kementerian UMKM mencatat hingga pertengahan Juni 2025 total penyaluran KUR di wilayah Kalimantan sebesar Rp7,64 trilliun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved