Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Jadwal Pilkada Kabupaten Boven Digoel Masih Gelap

Fachri Audhia Hafiez
18/12/2020 08:15
Jadwal Pilkada Kabupaten Boven Digoel Masih Gelap
Ketua KPU Arief Budiman(MI/)

JADWAL Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Boven Digoel, Papua, belum resmi ditetapkan. Penentuan tanggal menunggu keputusan KPU Provinsi Papua.

"Sepertinya belum report resmi, sementara info kemungkinan 28 Desember 2020," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk 'Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan', Kamis (17/12).

Menurut Arief, KPU Papua sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak di daerah. Ada dua opsi jadwal diselenggarakan Pilkada di Boven Digoel, sebelum atau sesudah Natal.

Baca juga: Sulitnya Legawa di Pilkada

"Awalnya, mereka memang awalnya mengeluarkan dua opsi. Karena di sana ada perayaan Natal dan Tahun Baru. Jadi apakah dilaksanakan sebelum atau sesudah Natal," ujar Arief.

Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan Senin (21/12). Sementara, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay menyatakan tanggal tersebut tidak memungkinkan untuk digelar Pilkada.

"Saya sendiri belum dapat informasinya, tapi ada informasi seperti itu. Kami sudah menyurat ke Gubernur Papua mengenai tanggal pemungutan suara tersebut dan tinggal beliau memberikan surat kepada kami (KPU) terkait surat yang kami ajukan tersebut," kata Kossay.

Pihaknya mengajukan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel pada 28 Desember 2020 ke Gubernur Papua. Pemilihan tanggal tersebut karena proses pencetakan logistik dan distribusi membutuhkan waktu.

"Logistik ini kan ada beberapa jenis logistik yang belum dicetak, misalnya surat suara, surat KWK, hologram, DPC, C hasil lampiran," ujarnya.

Pilkada Kabupaten Boven Digoel ditunda lantaran adanya sengketa. Sengketa diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Yusak-Yacob mengajukan sengketa karena pencalonan keduanya dibatalkan pada 28 November 2020 lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Faktor TMS diduga karena Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK.

Putusan KPU tidak meloloskan Yusak-Yacob membuat pendukung calon nomor urut 4 itu marah.

KPU Papua memutuskan menunda pelaksanaan Pilbup Kabupaten Boven Digoel. Surat dengan nomor 104/PL.02-Kpt/91/Prov/XII/2020 itu mencantumkan Pilkada ditunda sampai keputusan Bawaslu Boven Digoel berkekuatan hukum tetap.

Pilkada Boven Digoel awalnya bakal diikuti 4 pasangan calon. Nomor urut 1, Lukas Ikwaron-Lexi Romel, diusung Partai NasDem dan Partai Gerindra; nomor urut 2, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, diusung PPP dan PKB; nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri, diusung PDIP dan PKS; serta Yusak-Yacob yang diusung Demokrat, Golkar, dan Partai Perindo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya