Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sidoarjo tangkap mantan Kepala Desa Mantren Kecamatan Tulangan Sidoarjo Bambang Sugeng,50, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Rabu malam (2/12)
BS dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi sejak September lalu. Namun BS selalu mangkir dalam tiga kali panggilan hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia ditangkap di kawasan desanya sendiri setelah sempat kabur ke beberapa wilayah termasuk Tenggarong Kalimantan Timur.
Tersangka BS diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2018-2019 saat menjabat sebagai kepala desa. Modusnya berkaitan dengan proyek pembangunan desa yang tak kunjung digarap.
Baca juga : Sumsel-Jatim Teken MoU Kerja Sama Misi Dagang dan Investasi
Seperti proyek pavingisasi dan pembangunan lain, tapi setelah dicek di lapangan tidak ada pembangunan sama sekali. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp600 juta.
"Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur," ujar Kasi Intellijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
PEMERINTAH bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati fasilitas kredit
Saat ini berbagai program pembangunan pusat dilakukan di desa, namun peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi masih perlu dioptimalkan.
Meski dalam sepuluh tahun terakhir, prevalensi stunting terus mengalami penurunan, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi stunting masih 21,5%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved