Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DPO Korupsi Dana Desa Ditangkap

Heri Susetyo
03/12/2020 00:43
DPO Korupsi Dana Desa Ditangkap
Dana desa(Ilustrasi)

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sidoarjo tangkap mantan Kepala Desa Mantren Kecamatan Tulangan Sidoarjo Bambang Sugeng,50, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Rabu malam (2/12)

 BS dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi sejak September lalu. Namun BS selalu mangkir dalam tiga kali panggilan hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia ditangkap di kawasan desanya sendiri setelah sempat kabur ke beberapa wilayah termasuk Tenggarong Kalimantan Timur.

Tersangka BS diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2018-2019 saat menjabat sebagai kepala desa. Modusnya berkaitan dengan proyek pembangunan desa yang tak kunjung digarap.

Baca juga : Sumsel-Jatim Teken MoU Kerja Sama Misi Dagang dan Investasi

Seperti proyek pavingisasi dan pembangunan lain, tapi setelah dicek di lapangan tidak ada pembangunan sama sekali. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp600 juta.

 "Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur," ujar Kasi Intellijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid.

 Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (OL-2)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya