Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MANTAN terpidana korupsi Agusrin Maryono Najamudin memenangkan sengketa pilkada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu KPU setempat.
Putusan sengketa pilkada itu dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap dalam musyarawah terbuka penyelesaian sengketa pilkada antara pihak pemohon yaitu Agusrin-Imron dan pihak termohon yakni KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/10).
Parsadaan mengatakan, ada lima poin yang dimuat dalam putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap sengketa pilkada dengan nomor register: 001/PS.REG./17/X/2020.
Putusan itu memuat beberapa hal. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon yakni Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi. Kedua, membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu nomor 1253/PL.02.3-DA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.
Ketiga, menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020. Keempat, memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Kelima, memerintahkan termohon untuk menjalankan keputusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan.
"Kita meminta KPU memasukkan beliau (Agusrin-Imron) sebagai calon untuk Pilkada 2020," kata Parsadaan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menjelaskan, status mantan narapidana terhadap Agusrin tidak menghalanginya untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur Bengkulu karena telah selesai menjalani pidana penjara selama lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56 tahun 2019, Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 dan PKPU nomor 9 tahun 2020. (Ant/R-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Bengkulu masuk peringkat ketiga dalam beauty contest daerah calon lokasi Sekolah Garuda.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Lebong (10/8).
PT Global Inovasi Maju (GIM), bagian dari Farmaklik Group, melepas ekspor kopi robusta Rejang Lebong ke pasar internasional.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Dikbud juga akan menyalurkan siswa tersebut ke sekolah yang memiliki kuota jika peserta didik tidak mendapatkan sekolah.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved