Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN terpidana korupsi Agusrin Maryono Najamudin memenangkan sengketa pilkada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu KPU setempat.
Putusan sengketa pilkada itu dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap dalam musyarawah terbuka penyelesaian sengketa pilkada antara pihak pemohon yaitu Agusrin-Imron dan pihak termohon yakni KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/10).
Parsadaan mengatakan, ada lima poin yang dimuat dalam putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap sengketa pilkada dengan nomor register: 001/PS.REG./17/X/2020.
Putusan itu memuat beberapa hal. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon yakni Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi. Kedua, membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu nomor 1253/PL.02.3-DA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.
Ketiga, menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020. Keempat, memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Kelima, memerintahkan termohon untuk menjalankan keputusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan.
"Kita meminta KPU memasukkan beliau (Agusrin-Imron) sebagai calon untuk Pilkada 2020," kata Parsadaan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menjelaskan, status mantan narapidana terhadap Agusrin tidak menghalanginya untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur Bengkulu karena telah selesai menjalani pidana penjara selama lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56 tahun 2019, Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 dan PKPU nomor 9 tahun 2020. (Ant/R-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
Simak profil lengkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulai dari biodata, perjalanan karir sebagai pengusaha properti, hingga kabar OTT KPK.
Tim turun langsung ke sejumlah lokasi, seperti kawasan Mega Mall Pasar Minggu, rumah kos, hingga tempat hiburan malam yang ada di Kota Bengkulu
MASKAPAI Garuda Indonesia berencana menghentikan operasional penerbangan di Provinsi Bengkulu pada Senin (23/3) mendatang karena jumlah penumpang yang minim.
ANTREAN kendaraan disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) mulai meningkat sejak Jumat pagi (6/3).
Harga komoditas cabai keriting mengalami penurunan dengan harga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram dari harga sebelumnya Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved