Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bikin Resah, Bakumham Golkar Desak Polisi Tangkap Plasidus Azis

John Lewar
27/9/2020 20:30
Bikin Resah, Bakumham Golkar Desak Polisi Tangkap Plasidus Azis
Dua orang relawan paket Edi-Weng melaporkan Plasidus Azis de Ornay SH ke polres Manggarai Barat dengan No:STPL/158/IX/2020.(MI/John Lewar)

WAKIL Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar yang serta Ketua Bidang Pidana dan Perdata BAKUMHAM Golkar, Adrianus Agal, mendesak Polres Manggarai Barat (Mabar) agar segera menangkap Plasidus Azis de Ornay.

"Saya meminta Polres Mabar untuk menindak tegas dan segera menangkap saudara Azis de Ornay yang telah menyebarkan kebencian dan telah memprovokasi masyarakat agar membenci terhadap paket Edi-Weng," ujar Adrianus, Minggu (27/9).

Adrianus menilai, Plasidus telah membuat resah masyarakat dalam situasi pilkada ini, dengan beropini yang menyesatkan melalui media sosial facebook dan juga di grup whatsapp pilkada Mabar.

Adrianus meminta agar Polres Mabar segera menangani kasus ini yang sudah dilaporkan  ke polisi oleh Ferdinandus Supardi. Plasidus dilaporkan telah menjelekan dan mencemari nama baik orang lain dalam hal ini calon Bupati Edistasius Endi.SE.

Plasidus Azis, jelas Adrianus, telah melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA serta memprovokasi melalui media sosial. Perbuatan Azis telah melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: Relawan Edi-Weng Polisikan Plasidus Aziz Terkait Berita Bohong

Adrianus juga berharap dan mendesak Kapolda NTT untuk menangkap Plasidus Azis yang melontarkan kalimat yang menyinggung SARA seperti pilihlah orang yang tidak cacat tercela.

"Apa yang disebarkan Azis di facebook adalah delik biasa lebih tepatnya pasal 28 ayat (2) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) dengan ancaman pidana pasal 45 A ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pencemaran nama baik. "Kami sudah menerima LP tersebut dan sedang tahap Lidik,” tulis AKBP Bambang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/9) malam.

Sementara, Plasidus Azis de Ornay tidak bersedia berkomentar karena belum mendapatkan informasi terkait laporan itu. "Saya tidak berkomentar, karena saya belum dapat informasi soal itu,” ujar Plasidus.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/9) pukul 11.00 Wita, dua orang anggota relawan paket Edi-Weng resmi melaporkan Plasidus Azis de Ornay SH ke polres Manggarai Barat dengan No:STPL/158/IX/2020. (OL-13)

Baca Juga: Jawa Barat Fokus Gaet Wisnu Gairahkan Pariwisata



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya