Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar yang serta Ketua Bidang Pidana dan Perdata BAKUMHAM Golkar, Adrianus Agal, mendesak Polres Manggarai Barat (Mabar) agar segera menangkap Plasidus Azis de Ornay.
"Saya meminta Polres Mabar untuk menindak tegas dan segera menangkap saudara Azis de Ornay yang telah menyebarkan kebencian dan telah memprovokasi masyarakat agar membenci terhadap paket Edi-Weng," ujar Adrianus, Minggu (27/9).
Adrianus menilai, Plasidus telah membuat resah masyarakat dalam situasi pilkada ini, dengan beropini yang menyesatkan melalui media sosial facebook dan juga di grup whatsapp pilkada Mabar.
Adrianus meminta agar Polres Mabar segera menangani kasus ini yang sudah dilaporkan ke polisi oleh Ferdinandus Supardi. Plasidus dilaporkan telah menjelekan dan mencemari nama baik orang lain dalam hal ini calon Bupati Edistasius Endi.SE.
Plasidus Azis, jelas Adrianus, telah melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA serta memprovokasi melalui media sosial. Perbuatan Azis telah melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Baca Juga: Relawan Edi-Weng Polisikan Plasidus Aziz Terkait Berita Bohong
Adrianus juga berharap dan mendesak Kapolda NTT untuk menangkap Plasidus Azis yang melontarkan kalimat yang menyinggung SARA seperti pilihlah orang yang tidak cacat tercela.
"Apa yang disebarkan Azis di facebook adalah delik biasa lebih tepatnya pasal 28 ayat (2) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) dengan ancaman pidana pasal 45 A ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pencemaran nama baik. "Kami sudah menerima LP tersebut dan sedang tahap Lidik,” tulis AKBP Bambang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/9) malam.
Sementara, Plasidus Azis de Ornay tidak bersedia berkomentar karena belum mendapatkan informasi terkait laporan itu. "Saya tidak berkomentar, karena saya belum dapat informasi soal itu,” ujar Plasidus.
Sebelumnya, pada Sabtu (26/9) pukul 11.00 Wita, dua orang anggota relawan paket Edi-Weng resmi melaporkan Plasidus Azis de Ornay SH ke polres Manggarai Barat dengan No:STPL/158/IX/2020. (OL-13)
Baca Juga: Jawa Barat Fokus Gaet Wisnu Gairahkan Pariwisata
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Angin kencang yang datang bersama hujan deras akibat cuaca ekstrem merenggut rasa aman, merobohkan atap rumah.
Manggarai Barat di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, dikenal sebagai wilayah dengan keragaman budaya yang sangat kaya.
FASILITAS pendidikan di Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai Barat di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih jauh dari memadai.
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) bersama entitas anaknya, MPM Honda Jatim, mengadakan program rehabilitasi mangrove di Muara Sungai Terang, Desa Golo Sepang, Kabupaten Manggarai Barat.
Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal untuk meningkatkan efektivitas penindakan dan penegakan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved