Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPU Karangasem Tunda Penetapan Satu Paslon

Arnoldus Dhae
23/9/2020 18:48
KPU Karangasem Tunda Penetapan Satu Paslon
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Karangasem, Bali, baru menetapkan satu pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2020. Satu pasangan lainnya belum ditetapkan karena belum melengkapi persyaratan administrasi pemeriksaan kesehatan.   
 
Komisioner KPU Bali Gede John Darmawan mengatakan KPU Karangasem baru menetapkan I Gede Dana-I Wayan Arta Dipa yang diusung yang diusung oleh PDIP dan Hanura sebagai pasangan calon (paslon). Sedangan pasangan I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukarena yang diusung NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, dan PKS belum ditetapkan.

"KPU Karangasem baru menetapkan satu pasangan calon karena pasangan calon yang satu lagi mengalami penundaan karena Covid-19. Jika dinyatakan sehat pada masa pemeriksaan kesehatan maka akan dilanjutkan ke verifikasi administrasi dan perbaikan dan jika memenuhi syarat akan ditetapkan tanggal 3 Oktober 2020," ujarnya.

Lebih jauh, Darmawan mengatakan di Kabupaten Badung, KPU setempat hanya menetapkan satu pasangan calon. Sampai dengan masa perpanjangan pendaftaran, hanya pasangan I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat, yang mendaftar.

Dengan demikian, pasangan Prasta-Suiasa akan melawan kotak kosong. Sedangkan di empat kabupate/kota lainnya, yaitu Kota Denpasar, Tabanan, Jembrana, dan Bangli,pilkada akan diikuti 2 paslon. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya