Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka menerima gratifikasi.
"HTS, dipanggil sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/9).
KPK telah mengumumkan Heri sebagai tersangka pada 9 Oktober 2019. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan sampai saat ini. Penetapan Heri sebagai tersangka dilakukan dalam pengembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013 sampai 2018 diduga menerima dana, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berasal di luar penghasilan resmi. Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Heri sejumlah Rp9,645 miliar. Penerimaan itu, pertama berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) daerah dari tenaga honorer kategori II masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.
Sejak April 2015, Heri mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016. Kedua, penerimaan terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus. Diduga, sebagian dari uang yang diterima digunakan untuk kepentingan tersangka Heri.
baca juga: Oknum Panwascam Diduga Minta Uang ke Aparatur Kecamatan
Uang yang diberikan tersangka Heri pada Ojang Sohandi hanya Rp1,65 miliar melalui ajudan Bupati Subang saat itu. Dan sebagian digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar. Seluruh penerimaan uang oleh tersangka Heri bersama-sama dengan Ojang Sohandi tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001. (OL-3)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved