Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MELARIKAN diri selama empat tahun, Mawardi terpidana kasus korupsi ratusan juta rupiah dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi pada Pemilihan Walikota Tahun 2013 silam, tertangkap juga. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPUD Kota Jambi itu dibekuk tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo, Selasa (8/9) pagi saat berada di rumah istri keempatnya, di Desa Teluk Keloyang, Kabupaten Tebo.
Terpidana 1,5 tahun penjara tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak SH, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam amar putusan Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Jambi, 27 April 2016 lalu. Mawardi juga diganjar membayar denda sebesar Rp50 Juta.
baca juga: 19 Daerah di Jateng Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar Pilkada
Dari fakta hukum di persidangan, Mawardi terbukti menyalahgunakan separuh dari dana hibah KPUD Kota Jambi yang dialokasikan Rp346,5 juta untuk dana kampanye dan dana pemeriksaan kesehatan para calon kepaladaerah peserta Pilwako 2013. Akibat perbuatannya yang melibatkan mantan Sekretaris KPUD Kota Jambi Gunawan yang telah menjalani hukuman yang sama. Negara dirugikan sekitar Rp175 Juta. Saat ini, terpidana Mawardi sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (OL-3)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved