Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MELARIKAN diri selama empat tahun, Mawardi terpidana kasus korupsi ratusan juta rupiah dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi pada Pemilihan Walikota Tahun 2013 silam, tertangkap juga. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPUD Kota Jambi itu dibekuk tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo, Selasa (8/9) pagi saat berada di rumah istri keempatnya, di Desa Teluk Keloyang, Kabupaten Tebo.
Terpidana 1,5 tahun penjara tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak SH, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam amar putusan Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Jambi, 27 April 2016 lalu. Mawardi juga diganjar membayar denda sebesar Rp50 Juta.
baca juga: 19 Daerah di Jateng Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar Pilkada
Dari fakta hukum di persidangan, Mawardi terbukti menyalahgunakan separuh dari dana hibah KPUD Kota Jambi yang dialokasikan Rp346,5 juta untuk dana kampanye dan dana pemeriksaan kesehatan para calon kepaladaerah peserta Pilwako 2013. Akibat perbuatannya yang melibatkan mantan Sekretaris KPUD Kota Jambi Gunawan yang telah menjalani hukuman yang sama. Negara dirugikan sekitar Rp175 Juta. Saat ini, terpidana Mawardi sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (OL-3)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved