Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kejati NTT Tingkatkan Penyidikan Kasus Penyelewengan Aset Tanah

Antara
06/8/2020 09:21
Kejati NTT Tingkatkan Penyidikan Kasus Penyelewengan Aset Tanah
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim(MI/Palce Amalo )

KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur menemukan adanya unsur perbuatan atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Abdul Hakim mengatakan unsur melawan hukum ini ditemukan merupakan hasil gelar perkara penanganan kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang yang berlangsung Rabu (5/8).
  
Abdul Hakim mengungkapkan dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kejati NTT Yulianto dan dihadiri Wakajati serta Kajari Kota Kupang Maks Oder Sombu serta sejumlah penyidik ini menyimpulkan kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang seluas 19.464 M2 di Kelurahan Kelapa Lima tidak sesuai ketentuan.

"Sehingga status kasus yang sebelumnya pada tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Abdul Hakim, Kamis (6/8).
  
Penanganan hukum kasus yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean itu yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kupang diambil alih Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam. Dikatakannya, peningkatan status kasus pengalihan aset tanah ke tahap penyidikan untuk memperdalam penyidikan terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan guna menemukan tersangka.

baca juga: Pengedar Simpan Narkoba di Paket Sembako

"Kasus dugaan korupsi dalam pengalihan aset tanah ini secara resmi diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi NTT," tegas Abdul Hakim.
  
Kejaksaan Tinggi NTT sebelumnya telah memanggil mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan aset tanah tersbut, namun Jonas Salean tidak penuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang proses pemulihan pascaoperasi di bagian kepala. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik