Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap bandar narkoba berinisial JS, 47, bersama seorang kurirnya ER, 39, warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum. Penangkapan tersebut dilakukannya pada Senin (6/7) sekitar pukul 06.30 WIB.
Barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1,25 kilogram siap edar dan 2 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari sebuah kandang ayam di belakang rumah milik bandar saat penggerebekan. Barang haram tersebut disimpan di sebuah kaleng bekas kue.
"BNN Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus narkoba paling besar selama bulan ini. Kedua tersangka itu seorang bandar dan kurir ditemukan 1,25 kilogram dan 2 gram sabu sisa penjualan mereka. Barang bukti kita temukan dari kandang ayam belakang rumah bandar. Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu untuk mengelabui petugas," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Pecat Honorer Pengedar Narkoba
Tuteng mengatakan, bandar yang ditangkap sudah lama dikenal oleh kalangan pemakai ganja di wilayah Priangan Timur mulai dari Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya dan Pangandaran. Itu sesuai pengakuan tersangka yang selama ini memasarkan barang kepada konsumen di seluruh daerah di Priangan Timur dengan harga Rp400 ribu per bungkus.
"Barang bukti narkoba jenis ganja kering yang didapatkannya selama itu mereka beli seharga Rp7 juta. Penjualan kepada pemesan selama ini dilakukannya melalui telepon seluler hingga sistem tempel. Karena, salah satunya sebagai residivis dengan kasus yang sama dan setelah keluar dari penjara pekerjaan itu dilakukannya kembali," ujarnya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Ungkap 56 Kasus Narkoba Tahun 2019
Menurutnya, petugas BNN juga telah menyita tiga buah KTP milik salah seorang tersangka yang merupakan bandar nakoba, empat ATM, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu. Namun, modus yang dilakukan dua resividis itu dalam penjualan yakni sistem tempel dan bertemu langsung dengan para pembelinya.
"Awalnya, dari saudara inisial ER menjual dan ditangkap sampai ke jaringannya. Namun, dari hasil itu berhasil menangkap jaringan narkoba lebih besar dan mereka residivis kasus sama, yakni seorang bandarnya berinisial JS. Akan tetapi, seorang tersangka telah melakukannya kembali diancam dengan pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup dan seorang lagi diancam pasal 111 dan 112 dengan hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Kristiadi/AD/OL-10)
petugas membawa korban ke kamar jenazah RSUD Dr Soekardjo untuk kepentingan autopsi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Hujan deras yang terjadi ini tidak menyurutkan para peserta bubar dan mereka tetap bertahan.
Pembentangan bendera tersebut, bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Warga Kampung Pajagan, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat membuat lorong merah putih sepanjang 100 meter.
Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.
Diduga pelaku berkomunikasi dengan jaringan pengedar untuk transaksi maupun konsumsi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved