Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap bandar narkoba berinisial JS, 47, bersama seorang kurirnya ER, 39, warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum. Penangkapan tersebut dilakukannya pada Senin (6/7) sekitar pukul 06.30 WIB.
Barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1,25 kilogram siap edar dan 2 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari sebuah kandang ayam di belakang rumah milik bandar saat penggerebekan. Barang haram tersebut disimpan di sebuah kaleng bekas kue.
"BNN Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus narkoba paling besar selama bulan ini. Kedua tersangka itu seorang bandar dan kurir ditemukan 1,25 kilogram dan 2 gram sabu sisa penjualan mereka. Barang bukti kita temukan dari kandang ayam belakang rumah bandar. Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu untuk mengelabui petugas," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Pecat Honorer Pengedar Narkoba
Tuteng mengatakan, bandar yang ditangkap sudah lama dikenal oleh kalangan pemakai ganja di wilayah Priangan Timur mulai dari Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya dan Pangandaran. Itu sesuai pengakuan tersangka yang selama ini memasarkan barang kepada konsumen di seluruh daerah di Priangan Timur dengan harga Rp400 ribu per bungkus.
"Barang bukti narkoba jenis ganja kering yang didapatkannya selama itu mereka beli seharga Rp7 juta. Penjualan kepada pemesan selama ini dilakukannya melalui telepon seluler hingga sistem tempel. Karena, salah satunya sebagai residivis dengan kasus yang sama dan setelah keluar dari penjara pekerjaan itu dilakukannya kembali," ujarnya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Ungkap 56 Kasus Narkoba Tahun 2019
Menurutnya, petugas BNN juga telah menyita tiga buah KTP milik salah seorang tersangka yang merupakan bandar nakoba, empat ATM, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu. Namun, modus yang dilakukan dua resividis itu dalam penjualan yakni sistem tempel dan bertemu langsung dengan para pembelinya.
"Awalnya, dari saudara inisial ER menjual dan ditangkap sampai ke jaringannya. Namun, dari hasil itu berhasil menangkap jaringan narkoba lebih besar dan mereka residivis kasus sama, yakni seorang bandarnya berinisial JS. Akan tetapi, seorang tersangka telah melakukannya kembali diancam dengan pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup dan seorang lagi diancam pasal 111 dan 112 dengan hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Kristiadi/AD/OL-10)
Peristiwa pada Minggu (29/6) sekitar pukul 15.00 WIB itu mengakibatkan dua orang petani bernama Acu, 60, dan Amin, 50, warga Ciomas, masih tertimbun.
Ekskavator juga diturunkan lantaran tanah yang menimbun jalan cukup dalam hingga tiang kabel roboh
Ribuan warga dan santri semarak sambut perayaan tahun baru Islam 1447 Hijriah pada tahun 2025 mereka melakukan jalan kaki dan sebelumnya semua dipersiapkan dari mulai bambu,
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan mengajak masyarakat untuk memaknai tahun baru Islam sebagai momentum hijrah menuju kehidupan yang lebih baik.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
SEBANYAK 39 ribu warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kemensos di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendadak dinonaktifkan
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved