Bandar Sembunyikan 1 Kg Narkoba di Kandang Ayam Diringkus BNN

Kristiadi
07/7/2020 15:31
Bandar Sembunyikan 1 Kg Narkoba di Kandang Ayam Diringkus BNN
Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman dan jajarannya menangkap dua residivis bandar narkoba.(MI/Kristiadi)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap bandar narkoba berinisial JS, 47, bersama seorang kurirnya ER, 39, warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum. Penangkapan tersebut dilakukannya pada Senin (6/7) sekitar pukul 06.30 WIB.

Barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1,25 kilogram siap edar dan 2 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari sebuah kandang ayam di belakang rumah milik bandar saat penggerebekan. Barang haram tersebut disimpan di sebuah kaleng bekas kue.

"BNN Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus narkoba paling besar selama bulan ini. Kedua tersangka itu seorang bandar dan kurir ditemukan 1,25 kilogram dan 2 gram sabu sisa penjualan mereka. Barang bukti kita temukan dari kandang ayam belakang rumah bandar. Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu untuk mengelabui petugas," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Pecat Honorer Pengedar Narkoba

Tuteng mengatakan, bandar yang ditangkap sudah lama dikenal oleh kalangan pemakai ganja di wilayah Priangan Timur mulai dari Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya dan Pangandaran. Itu sesuai pengakuan tersangka yang selama ini memasarkan barang kepada konsumen di seluruh daerah di Priangan Timur dengan harga Rp400 ribu per bungkus.

"Barang bukti narkoba jenis ganja kering yang didapatkannya selama itu mereka beli seharga Rp7 juta. Penjualan kepada pemesan selama ini dilakukannya melalui telepon seluler hingga sistem tempel. Karena, salah satunya sebagai residivis dengan kasus yang sama dan setelah keluar dari penjara pekerjaan itu dilakukannya kembali," ujarnya.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Ungkap 56 Kasus Narkoba Tahun 2019

Menurutnya, petugas BNN juga telah menyita tiga buah KTP milik salah seorang tersangka yang merupakan bandar nakoba, empat ATM, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu. Namun, modus yang dilakukan dua resividis itu dalam penjualan yakni sistem tempel dan bertemu langsung dengan para pembelinya.

"Awalnya, dari saudara inisial ER menjual dan ditangkap sampai ke jaringannya. Namun, dari hasil itu berhasil menangkap jaringan narkoba lebih besar dan mereka residivis kasus sama, yakni seorang bandarnya berinisial JS. Akan tetapi, seorang tersangka telah melakukannya kembali diancam dengan pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup dan seorang lagi diancam pasal 111 dan 112 dengan hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Kristiadi/AD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya