Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap bandar narkoba berinisial JS, 47, bersama seorang kurirnya ER, 39, warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum. Penangkapan tersebut dilakukannya pada Senin (6/7) sekitar pukul 06.30 WIB.
Barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1,25 kilogram siap edar dan 2 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari sebuah kandang ayam di belakang rumah milik bandar saat penggerebekan. Barang haram tersebut disimpan di sebuah kaleng bekas kue.
"BNN Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus narkoba paling besar selama bulan ini. Kedua tersangka itu seorang bandar dan kurir ditemukan 1,25 kilogram dan 2 gram sabu sisa penjualan mereka. Barang bukti kita temukan dari kandang ayam belakang rumah bandar. Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu untuk mengelabui petugas," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Pecat Honorer Pengedar Narkoba
Tuteng mengatakan, bandar yang ditangkap sudah lama dikenal oleh kalangan pemakai ganja di wilayah Priangan Timur mulai dari Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya dan Pangandaran. Itu sesuai pengakuan tersangka yang selama ini memasarkan barang kepada konsumen di seluruh daerah di Priangan Timur dengan harga Rp400 ribu per bungkus.
"Barang bukti narkoba jenis ganja kering yang didapatkannya selama itu mereka beli seharga Rp7 juta. Penjualan kepada pemesan selama ini dilakukannya melalui telepon seluler hingga sistem tempel. Karena, salah satunya sebagai residivis dengan kasus yang sama dan setelah keluar dari penjara pekerjaan itu dilakukannya kembali," ujarnya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Ungkap 56 Kasus Narkoba Tahun 2019
Menurutnya, petugas BNN juga telah menyita tiga buah KTP milik salah seorang tersangka yang merupakan bandar nakoba, empat ATM, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu. Namun, modus yang dilakukan dua resividis itu dalam penjualan yakni sistem tempel dan bertemu langsung dengan para pembelinya.
"Awalnya, dari saudara inisial ER menjual dan ditangkap sampai ke jaringannya. Namun, dari hasil itu berhasil menangkap jaringan narkoba lebih besar dan mereka residivis kasus sama, yakni seorang bandarnya berinisial JS. Akan tetapi, seorang tersangka telah melakukannya kembali diancam dengan pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup dan seorang lagi diancam pasal 111 dan 112 dengan hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Kristiadi/AD/OL-10)
Warga Kampung Pajagan, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat membuat lorong merah putih sepanjang 100 meter.
Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.
Harga beras terus merangkak naik terutama terjadi pada beras premium super semula dijual Rp13.500 perkg menjadi Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per kg.
langkah yang dilakukan sekarang masih belum memperbaikinya lantaran dari ribuan ruang kelas rusak masih menunggu kebijakan.
Kemiskinan di wilayahnya masih tinggi terutama kategori miskin ekstrem yang jumlahnya mencapai 44.462 kepala keluarga. Sementara jumlah warga miskin tercatat 35.818 kepala keluarga.
Tanggung jawab pendidikan tidak hanya dilakukan Kementerian Pendidikan dan agama saja, tetapi melibatkan semua pihak supaya mencapai Indonesia emas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved