Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap Direktur Utama perusahaan jasa kurir dan kargo, PT Alidon Ekspress Makmur, berinisial RR, 25, karena diduga terkait temuan puluhan kilogram sabu.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda. Ada di Pekanbaru dan Jakarta," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono saat menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di halaman Kantor ASDP Merak di Merak, Cilegon, Rabu (20/5).
Baca juga: Polda Kalsel Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba
Gatot menuturkan, intelijen telah mendapatkan informasi sindikat narkoba akan menggunakan transportasi logistik untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatra menuju Jakarta selama pandemi virus korona atau covid-19.
"Kami dibantu Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang disembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT AMP di check point Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5)," katanya.
Kemudian, kata dia, dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.
"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu," kata dia.
Baca juga: Kabar Gembira, Tiga Pasien Positif Covid-19 di Bintuni Sembuh
Setelah itu, tim gabungan kembali memperoleh informasi kalau Komisaris PT Alidon BP yang masih berstatus buron telah menerima 10 kg sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.
Selain itu, informasi lain yang diperoleh dalam paket milik PT Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.
"Berdasarkan informasi tersebut tim kembali menyelidiki dan mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung. Sopir dan kernet truk ekspedisi PT Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA, 22, selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5/)" kata Gatot.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Ant/X-15)
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved