Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Wakapolri Ungkap Modus Perusahaan Jasa Kurir Kirim 71 Kg Sabu

Henri Siagian
20/5/2020 16:35
Wakapolri Ungkap Modus Perusahaan Jasa Kurir Kirim 71 Kg Sabu
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (kanan) di halaman Kantor ASDP Merak di Merak, Cilegon, Rabu (20/5). Dok Humas Polda Banten(Antara)

POLISI menangkap Direktur Utama perusahaan jasa kurir dan kargo, PT Alidon Ekspress Makmur, berinisial RR, 25, karena diduga terkait temuan puluhan kilogram sabu.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda. Ada di Pekanbaru dan Jakarta," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono saat menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di halaman Kantor ASDP Merak di Merak, Cilegon, Rabu (20/5).

Baca juga: Polda Kalsel Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

Gatot menuturkan, intelijen telah mendapatkan informasi sindikat narkoba akan menggunakan transportasi logistik untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatra menuju Jakarta selama pandemi virus korona atau covid-19.

"Kami dibantu Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang disembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT AMP di check point Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5)," katanya.

Kemudian, kata dia, dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.

"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu," kata dia.

Baca juga: Kabar Gembira, Tiga Pasien Positif Covid-19 di Bintuni Sembuh

Setelah itu, tim gabungan kembali memperoleh informasi kalau Komisaris PT Alidon BP yang masih berstatus buron telah menerima 10 kg sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.

Selain itu, informasi lain yang diperoleh dalam paket milik PT Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.

"Berdasarkan informasi tersebut tim kembali menyelidiki dan mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung. Sopir dan kernet truk ekspedisi PT Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA, 22, selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5/)" kata Gatot.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya