Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tidak Pakai Masker, Warga Banyumas Divonis Denda Rp15 Ribu

Liliek Dharmawan
15/5/2020 17:24
Tidak Pakai Masker, Warga Banyumas Divonis Denda Rp15 Ribu
Warga menunjukkan bukti pembayaran denda karena tidak mengenakan masker di Banyumas.(MI/Liliek Dharmawan)

SEBANYAK 16 warga di Banyumas, Jawa Tengah divonis denda Rp14 ribu dan biaya perkara Rp1.000 karena tidak mengenakan masker. Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Sidang dilangsungkan di dua tempat yakni di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Banyumas dan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Deny Ikhwan.

Baca juga: KPU: Pilkada Desember 2020 Bakal Dimundurkan Kembali

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ada 16 orang yang terkena razia melanggar Perda Nomor 2 tahun 2020. "Vonis untuk 16 warga yang melanggar adalah sanksi denda Rp14 ribu dan biaya perkara Rp1.000. Secara total Rp15 ribu. Kalau tidak membayar diganti dengan kurungan
tiga hari," kata Hakim.

Baca juga: BI: Nilai Tukar Rupiah dan Inflasi Tetap Terkendali

Setelah divonis, warga kemudian membayar denda langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Tidak ada satu pun yang memilih kurungan tiga hari untuk mengganti denda tersebut.

Kepala Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Imam Pamungkas mengatakan ada dua sidang tipiring yang dilaksanakan di PN Purwokerto dan PN Banyumas. "Sebetulnya di PN Purwokerto itu ada 21 orang yang diajukan, tetapi yang datang hanya 19 orang. Kami akan terus melakukan razia terhadap warga yang tidak mengenakan masker. Itu sebagai bentuk penegakan Perda," tegasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik