Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEBANYAK 16 warga di Banyumas, Jawa Tengah divonis denda Rp14 ribu dan biaya perkara Rp1.000 karena tidak mengenakan masker. Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Sidang dilangsungkan di dua tempat yakni di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Banyumas dan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Deny Ikhwan.
Baca juga: KPU: Pilkada Desember 2020 Bakal Dimundurkan Kembali
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ada 16 orang yang terkena razia melanggar Perda Nomor 2 tahun 2020. "Vonis untuk 16 warga yang melanggar adalah sanksi denda Rp14 ribu dan biaya perkara Rp1.000. Secara total Rp15 ribu. Kalau tidak membayar diganti dengan kurungan
tiga hari," kata Hakim.
Baca juga: BI: Nilai Tukar Rupiah dan Inflasi Tetap Terkendali
Setelah divonis, warga kemudian membayar denda langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Tidak ada satu pun yang memilih kurungan tiga hari untuk mengganti denda tersebut.
Kepala Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Imam Pamungkas mengatakan ada dua sidang tipiring yang dilaksanakan di PN Purwokerto dan PN Banyumas. "Sebetulnya di PN Purwokerto itu ada 21 orang yang diajukan, tetapi yang datang hanya 19 orang. Kami akan terus melakukan razia terhadap warga yang tidak mengenakan masker. Itu sebagai bentuk penegakan Perda," tegasnya. (X-15)
Tiap pelaku UMKM menerima bantuan senilai Rp5 juta dalam bentuk barang, seperti rak display serta komoditas pangan berupa beras, gula, dan minyak goreng.
Potensi cuaca ekstrem di 13 daerah di Jawa Tengah berlangsung hingga Selasa (8/7) yakni Banyumas hingga Salatiga,
peserta BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya dan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan lewat dinsos.
SPMB 2025 tingkat SMP di Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2025/2026 menuai banyak sorotan dari para orangtua karena server sempat down.
Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan Program Semangat Penanganan Anak Tidak Sekolah (Sipatas) sebagai langkah percepatan penanganan anak putus sekolah.
HUJAN dengan intensitas sedang hingga tinggi yang disertai angin kencang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas pada Rabu (4/6) sore,.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Saat digunakan di kulit, panthenol secara alami akan diubah oleh tubuh menjadi vitamin B5.
Infeksi HMPV dan Influenza A tidak hanya menyebabkan gejala ringan seperti flu, tetapi juga komplikasi serius, termasuk pneumonia, bronkitis, hingga gagal napas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved