Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Diminta Audit Bansos di Pematangsiantar

Apul Iskandar Sianturi
06/5/2020 16:10
KPK Diminta Audit Bansos di Pematangsiantar
KPK diminta audit dugaan korupsi bansos di Pematangsiantar.(Dok MI)

ISI bantuan sembilan bahan pokok (sembako) untuk warga Pematangsiantar terdampak pandemi Covid-19 dinilai tidak sesuai yang dianggarkan. Pemerintah Kotamadya Pematangsiantantar menganggarkan  paket sembako yang diberikan kepada warga sebesar Rp200 ribu/keluarga (KK) untuk 15.555 KK.

Terkait hal itu, Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan Institute Law And Justice (ILAJ) Pematangsiantar menduga paket sembako yang dibagi-bagikan kepada 15.555 KK nilainya tidak sampai sebesar Rp200 ribu/KK. Dari investigasi yang dilakukan ILAJ, total nilai bantuan sembako itu sekitar Rp170.000/KK. Kemungkinan lebih murah lagi karena pembelian dalam skala besar.

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite menyampaikan (6/5), pihaknya menghitung nilai paket sembako terdiri dari beras 10 kg harganya Rp100 ribu, telur 30 butir senilai Rp40 ribu, minyak gorang merek Mirna 1 kg seharga Rp10 ribu, kacang hijau ½ kg seharga Rp10 ribu, gula 1/2 kg seharga Rp10 ribu dan kalau jumlahnya ditotal hanya Rp 170 ribu.

"Jika saat ini Pemko Pematangsiantar berdalih adanya potongan pajak, bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020, dalam penanganan virus korona pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), kata Fander.

Untuk itu, jelas Fander, pihaknya meminta dan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengaudit bansos di Pematangsiantar, Sumut. Dugaan total kerugian Rp30.000 x 15.555 paket, perkiraan  dugaan korupsi lebih kurang Rp466.650.000. Pihaknya juga menembuskan surat tersebut ke Polda Sumut dan Polres Kota Pematangsiantar.

"Harapan kita meskipun dalam kondisi gawat darurat pemerintah daerah seharusnya menjujung ketaatan hukum dan keadilan serta melaksanakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," tegas Fander. (OL-13)

Baca Juga: Ini Arti Pulang Kampung dan Mudik Versi Menhub

Baca Juga: Transportasi Logistik Wilayah Timur Tetap Prioritas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya