Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengaku, pihaknya belum menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait sanksi untuk 15 mantan camat di Kota Makassar.
Iqbal, yang dihubungi Kamis (29/8), memperkirakan surat rekomendasi tersebut masih berada di tangan Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Makassar.
"Belum, coba cek ke sekda, siapa tahu masih di sana," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan KASN, Sumardi, mengatakan, bisa saja surat rekomendasi tersebut belum diterima oleh Pj Wali Kota Makassar, karena dikirim melalui pos.
"Mungkin masih dalam perjalanan, karena dikirim lewat pos," katanya.
Meski demikian, Sumardi menjelaskan, nantinya, setelah surat rekomendasi tersebut diterima oleh PPK, dalam hal ini Pj Wali Kota Makassar, PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi itu, maksimal 14 hari setelah diterima.
Pj Wali Kota, kata dia, harus memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi KASN, karena kelima belas mantan camat tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, juga melanggar nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.
"Karena memang 15 camat itu memang melakukan pelanggaran sebagai ASN, harus memberi sanksi," tegasnya.
Saat ditanya mengenai sanksi untuk Pj Wali Kota Makassar jika tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Suwardi mengaku pihaknya berpikir positif pada Pj Wali Kota Makassar.
Baca juga: Polisi Cekal Tujuh Orang soal Ucapan Rasis Termasuk Tri Susanti
"Kita selalu berpositif thinking, dia disumpah, pasti akan melaksnakan rekomendasi KASN, yakin beliau menindaklanjuti, karena memang ada mekanisme Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," lanjutnya.
Tetapi jika memang hal itu terjadi, maka pihaknya akan meminta penjelasan pada Pj Wali Kota Makassar, tentang penyebab tidak dilaksanakannya rekomendasi KASN.
Sebelumnya, KASN melalui Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi, merilis bahwa KASN telah mengirimkan rekomendasi itu pada 8 Agustus lalu.
"Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tertanggal 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata Suwandi.
Para camat tersebut, pada Maret lalu, dilaporkan kepada Bawaslu Sulsel, berdasarkan bukti sebuah video berdurasi 1 menit 27 detik, yang tersebar di media sosial. Dalam video itu, para camat berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyerukan dukungannya untuk Jokowi-Ma'ruf adalah harga mati.
Dalam keterangan kepada KASN, 15 camat di Makassar itu mengaku video yang berisi dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hasil editan. Keberadaan mantan Gubernur Syahrul bersama mereka juga disebut rekayasa.
Namun Suwandi menyatakan KASN telah membuktikan bahwa video merupakan asli, bukan editan. Dalam hal ini, pihaknya meminta bantuan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika guna pemeriksaan forensik digital video dimaksud. (OL-1)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
petugas menyisir lapak demi lapak di area dalam pasar. Sampel makanan diambil langsung dari pedagang, lalu diuji di tempat menggunakan metode rapid test
Harga pangan di Pasar Terong terpantau relatif stabil dengan pasokan yang mencukupi.
Masjid Al-Markaz juga mengoperasikan dapur umum khusus yang memproduksi 1.000 hingga 1.200 porsi hidangan berbuka puasa setiap harinya untuk para jemaah.
MENYAMBUT Ramadan, Polrestabes Makassar tidak hanya fokus pada pengamanan tempat ibadah, tetapi juga menyatakan perang terhadap kegiatan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved