Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pemberhentian 992 Guru di Simalungun Salahi Aturan

Apul Iskandar
17/7/2019 11:11
Pemberhentian 992 Guru di Simalungun Salahi Aturan
Ilustrasi(Antara )

FRAKSI Demokrat DPRD Simalungun menilai pemberhentian sementara 992 aparatur sipil negara (ASN) dari jabatan sebagai guru fungsional oleh Bupati JR Saragih, dianggap bertentangan dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 466/B/DU/2014,4890/C.C5/DS/2014,6963/DM/2014 ,tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademis S1/D IV guru.

Anggota fraksi Demokrat DPRD Simalungun,Dadang Pramono mengatakan dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut ada pengecualian penerapan kualifikasi sarjana dan D IV guru ASN.

"Pemberhentian 992 guru ASN non sarjana oleh Bupati Simalungun bertentangan dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,sehingga fraksi Demokrat minta SK pemberhentian guru tersebut dibatalkan," ujar Dadang, Rabu (17/7).

Fraksi Demokrat kata Dadang mendukung diterapkannya kualifikasi akademik sarjana bagi guru ASN sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005. Namun tidak bertentangan juga dengan aturan yang ada. Dan  bukan karena adanya kepentingan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan undang-undang tersebut.

Dia menjelaskan dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dikatakan ada pengecualian penerapan undang-undang nomor 14 tahun 2005. Dijelaskan dalam peraturan itu guru berumur 50 tahun pada 30 November 2013 atau sudah punya pengalaman 20 tahun dan sudah golongan IV atau memenuhi angka kredit kumulatif setara golongan IV tidak wajib memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV.

"Pemberhentian sementara 992 guru ASN untuk SD dan SMP serta penundaan pembayaran hak-haknya oleh Bupati Simalungun berlaku secara keseluruhan
terhadap guru yang belum sarjana tanpa ada pengecualiaan, itu yang salah," tambahnya.

Dadang juga meminta Pemkab Simalungun mengklarifikasi salah satu alasan 992 guru ASN diberhentikan, karena menindaklanjuti temuan BPK RI terkait pembayaran sertifikasi guru non sarjana tahun 2018.

"Setahu DPRD Simalungun, tidak ada hasil temuan BPK RI tahun 2018 soal pembayaran sertifikasi guru non sarjana. Yang ada itu soal aset di Dinas Pendidikan. Jadi diharapkan pemberhentian guru ASN tidak dilakukan semena-mena apalagi karena adanya kepentingan," ungkap Dadang.

Sementara itu, Anggota DPRD Simalungun dari Partai NasDem, Bernhard Damanik secara perpisah  menegaskan, tindakan pemberhentian 992 guru itu merupakan tindakan gegabah dan terlalu terburu-buru. Hal ini dikarenakan apa yang dilakukan Pemkab Simalungun berdasar surat edaran dan bukan surat keputusan. Menurutnya Pemkab Simalungun harusnya membuat surat himbauan kepada para guru untuk memenuhi persyaratan tingkat sarjana agar bisa menerima sertifikasi.

"Pemkab Simalungun harusnya membuat surat himbauan kepada para guru untuk memenuhi persyaratan tingkat sarjana agar bisa menerima sertifikasi. Bukan malah buru-buru memberhentikan para guru. Apalagi banyak guru sedang menjalani perkuliahan terkait memenuhi persyaratan UU No 14 Tahun 2005 itu. Selain itu mengingat saat
ini memasuki tahun ajaran baru, kita membutuhkan banyak guru untuk mendidik para generasi bangsa ini. Selama ini kita masih kekurangan guru, ini kok malah diberhentikan. Jadi Bupati Simalungun harus mencabut SK pemberhentian 992 guru itu dan mengklarifikasinya," ujar Bernhard.

baca juga: Enam Orang Meninggal Dalam Gempa Halmahera

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Elpiani Sitepu melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Parulian Sinaga menyebutkan usai konsultasi dengan Menteri Pendidikan awal Juli 2019, maka tindakan pengeluaran SK pemberhentian terhadap 992 guru ASN non sarjana itu menindaklanjuti temuan BPK terkait pembayaran sertifikasi guru yang belum sarjana. Sehingga dinilai pemborosan sekaligus melaksanakan amanat UU N0 14 Tahun 2005. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya