Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
FRAKSI Demokrat DPRD Simalungun menilai pemberhentian sementara 992 aparatur sipil negara (ASN) dari jabatan sebagai guru fungsional oleh Bupati JR Saragih, dianggap bertentangan dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 466/B/DU/2014,4890/C.C5/DS/2014,6963/DM/2014 ,tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademis S1/D IV guru.
Anggota fraksi Demokrat DPRD Simalungun,Dadang Pramono mengatakan dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut ada pengecualian penerapan kualifikasi sarjana dan D IV guru ASN.
"Pemberhentian 992 guru ASN non sarjana oleh Bupati Simalungun bertentangan dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,sehingga fraksi Demokrat minta SK pemberhentian guru tersebut dibatalkan," ujar Dadang, Rabu (17/7).
Fraksi Demokrat kata Dadang mendukung diterapkannya kualifikasi akademik sarjana bagi guru ASN sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005. Namun tidak bertentangan juga dengan aturan yang ada. Dan bukan karena adanya kepentingan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan undang-undang tersebut.
Dia menjelaskan dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dikatakan ada pengecualian penerapan undang-undang nomor 14 tahun 2005. Dijelaskan dalam peraturan itu guru berumur 50 tahun pada 30 November 2013 atau sudah punya pengalaman 20 tahun dan sudah golongan IV atau memenuhi angka kredit kumulatif setara golongan IV tidak wajib memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV.
"Pemberhentian sementara 992 guru ASN untuk SD dan SMP serta penundaan pembayaran hak-haknya oleh Bupati Simalungun berlaku secara keseluruhan
terhadap guru yang belum sarjana tanpa ada pengecualiaan, itu yang salah," tambahnya.
Dadang juga meminta Pemkab Simalungun mengklarifikasi salah satu alasan 992 guru ASN diberhentikan, karena menindaklanjuti temuan BPK RI terkait pembayaran sertifikasi guru non sarjana tahun 2018.
"Setahu DPRD Simalungun, tidak ada hasil temuan BPK RI tahun 2018 soal pembayaran sertifikasi guru non sarjana. Yang ada itu soal aset di Dinas Pendidikan. Jadi diharapkan pemberhentian guru ASN tidak dilakukan semena-mena apalagi karena adanya kepentingan," ungkap Dadang.
Sementara itu, Anggota DPRD Simalungun dari Partai NasDem, Bernhard Damanik secara perpisah menegaskan, tindakan pemberhentian 992 guru itu merupakan tindakan gegabah dan terlalu terburu-buru. Hal ini dikarenakan apa yang dilakukan Pemkab Simalungun berdasar surat edaran dan bukan surat keputusan. Menurutnya Pemkab Simalungun harusnya membuat surat himbauan kepada para guru untuk memenuhi persyaratan tingkat sarjana agar bisa menerima sertifikasi.
"Pemkab Simalungun harusnya membuat surat himbauan kepada para guru untuk memenuhi persyaratan tingkat sarjana agar bisa menerima sertifikasi. Bukan malah buru-buru memberhentikan para guru. Apalagi banyak guru sedang menjalani perkuliahan terkait memenuhi persyaratan UU No 14 Tahun 2005 itu. Selain itu mengingat saat
ini memasuki tahun ajaran baru, kita membutuhkan banyak guru untuk mendidik para generasi bangsa ini. Selama ini kita masih kekurangan guru, ini kok malah diberhentikan. Jadi Bupati Simalungun harus mencabut SK pemberhentian 992 guru itu dan mengklarifikasinya," ujar Bernhard.
baca juga: Enam Orang Meninggal Dalam Gempa Halmahera
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Elpiani Sitepu melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Parulian Sinaga menyebutkan usai konsultasi dengan Menteri Pendidikan awal Juli 2019, maka tindakan pengeluaran SK pemberhentian terhadap 992 guru ASN non sarjana itu menindaklanjuti temuan BPK terkait pembayaran sertifikasi guru yang belum sarjana. Sehingga dinilai pemborosan sekaligus melaksanakan amanat UU N0 14 Tahun 2005. (OL-3)
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
THEFI 2025 berawal pada 9 Agustus di Jakarta, lalu berlanjut di 10 Agustus di Bandung, 12 Agustus di Makassar, 14 Agustus di Surabaya, dan 16 – 17 Agustus di Medan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 kembali menghadirkan program unggulan bertajuk GIIAS Education Day pada Rabu (30/7) di ICE BSD City, Tangerang.
PADA 124 tahun yang lalu, tepatnya pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina mengumumkan kebijakan politik etis Belanda untuk rakyat kolonialnya.
SOSIALISASI Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari sosialisasi strategis BPIP
SEBANYAK 100 titik Sekolah Rakyat dipastikan akan beroperasional, setidaknya di awal Agustus 2025. Itu diperkirakan bakal menampung lebih dari 9.700 siswa.
Pendidikan pada usia dini merupakan fase yang sangat penting bagi tumbuh kembang anak di masa depan.
Dalam aturan baru ini, beban kerja tatap muka guru minimal 24 jam per minggu yang dapat dipenuhi dengan pemenuhan tugas pokok, tugas tambahan, dan tugas tambahan lain.
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
GUBERNUR Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Harum) menyerahkan bantuan dan insentif melalui program Gratispol dan Jospol di tiga wilayah, yakni Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
Keresahan terkait dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved