Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Mantan Bupati Jombang Terancam 20 Tahun Penjara

Heri Susetyo
26/6/2018 15:20
Mantan Bupati Jombang Terancam 20 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

MANTAN Bupati Jombang Nyono Suharli yang juga calon bupati Jombang, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di pengadilan tindak pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya di jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Selasa (26/6). 

Pada sidang perdana yang digelar sehari menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, Nyono didakwa melanggar dua pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Wawan Yunarwanto di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menegaskan, terdakwa yang saat ditangkap masih menjabat Bupati Jombang tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Nyono juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat(1)KUHP.

"Yang bersangkutan kami dakwa melanggar dua pasal, Pasal 11 dan 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman lebih dari hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Wawan Yunarwanto kepada awak media usai sidang, Selasa (26/6).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Unggul Warso Murti tersebut, pihak terdakwa tidak akan melakukanpembelaan atau eksepsi pada sidang lanjutan nanti. Pada sidang lanjutan Jumat mendatang (6/7), sidang langsung meminta keterangan saksi daripihak jaksa KPK.

Seperti diketahui, Nyono tertangkap tangan KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu, saat masih menjabat Bupati Jombang. Calon bupati petahana dengan nomor urut 2 itu ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan US$9.500 dalam bentuk pecahan. 

Selain Nyono, KPK juga mengamankan salah satu kepala Puskesmas Jombang dan Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.

Nyono ditetapkan tersangkaoleh KPK atas dugaan menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti. Uang suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp275 juta.

Pada pilkada serentak 2018 ini Nyono juga mencalonkan lagi berpasangan dengan Subaidi Muchtar. Meski sudah ditetapkan tersangka, Nyono masih menyandang status calon bupati Jombang, sampai ada keputusan hukum yang mengikat atas kasusnya. 

Nyono yang jugamerupakan ketua DPD Jatim Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN di Pilkada Jombang 2018. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya