Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Jombang Nyono Suharli yang juga calon bupati Jombang, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di pengadilan tindak pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya di jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Selasa (26/6).
Pada sidang perdana yang digelar sehari menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, Nyono didakwa melanggar dua pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Wawan Yunarwanto di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menegaskan, terdakwa yang saat ditangkap masih menjabat Bupati Jombang tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Nyono juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat(1)KUHP.
"Yang bersangkutan kami dakwa melanggar dua pasal, Pasal 11 dan 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman lebih dari hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Wawan Yunarwanto kepada awak media usai sidang, Selasa (26/6).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Unggul Warso Murti tersebut, pihak terdakwa tidak akan melakukanpembelaan atau eksepsi pada sidang lanjutan nanti. Pada sidang lanjutan Jumat mendatang (6/7), sidang langsung meminta keterangan saksi daripihak jaksa KPK.
Seperti diketahui, Nyono tertangkap tangan KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu, saat masih menjabat Bupati Jombang. Calon bupati petahana dengan nomor urut 2 itu ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan US$9.500 dalam bentuk pecahan.
Selain Nyono, KPK juga mengamankan salah satu kepala Puskesmas Jombang dan Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.
Nyono ditetapkan tersangkaoleh KPK atas dugaan menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti. Uang suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp275 juta.
Pada pilkada serentak 2018 ini Nyono juga mencalonkan lagi berpasangan dengan Subaidi Muchtar. Meski sudah ditetapkan tersangka, Nyono masih menyandang status calon bupati Jombang, sampai ada keputusan hukum yang mengikat atas kasusnya.
Nyono yang jugamerupakan ketua DPD Jatim Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN di Pilkada Jombang 2018. (OL-3)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved