Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Pemprov DKI Siap Terapkan WFA saat Libur Lebaran 2026

Golda Eksa
11/2/2026 17:53
Pemprov DKI Siap Terapkan WFA saat Libur Lebaran 2026
Ilustrasi .(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada periode Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menyelaraskan ritme kerja birokrasi daerah dengan ketetapan nasional.

“Jadi Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang berulang kali saya sampaikan, selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/2).

Prioritas Pelayanan Publik
Meski menerapkan fleksibilitas kerja seperti WFA maupun work from home (WFH), Pramono memberikan catatan kritis. Ia menginstruksikan jajarannya agar kualitas pelayanan di lapangan tidak mengendur, terutama saat arus mudik berlangsung.

"Sedangkan kebijakan yang telah dibuat, dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti," tambahnya. Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat luas tetap menjadi prioritas utama di tengah mobilitas Lebaran yang tinggi.

Jadwal WFA dan Aturan Cuti
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah merinci jadwal skema WFA demi mengurai kepadatan arus lalu lintas:

  •     Arus Mudik: 16 dan 17 Maret 2026.
  •     Arus Balik: 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta. Namun, ia menggarisbawahi bahwa ini adalah skema kerja fleksibel (flexible working arrangement), bukan tambahan hari libur.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan agar tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan yang menjalankan WFA.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli.

Menaker juga meminta para pemberi kerja untuk tetap membayarkan upah secara penuh sesuai kesepakatan kerja yang berlaku, meskipun pekerjaan dilakukan secara jarak jauh. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya