Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mencegah Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Usai memenuhi kewajiban lapor, Roy Suryo menyampaikan tanggapannya terkait status pencegahan ke luar negeri yang kini dikenakan kepadanya. Ia mengaku tidak merasa terganggu dengan pencekalan tersebut dan menegaskan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan buku Black Paper telah rampung sejak dirinya kembali dari Australia.
"Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal. Enggak apa-apa, toh sudah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia," kata Roy Suryo dikutip dari Metro TV, Kamis (20/11).
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal. Toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa Roy Suryo dan para tersangka lainnya diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin guna memastikan mereka tidak melarikan diri selama proses penyidikan.
"Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dikutip Antara, Kamis (20/11).
Ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan karena para pihak tersebut telah resmi menyandang status tersangka.
"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka dijerat dengan beragam pasal, mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga penghasutan dan manipulasi data elektronik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memaparkan bahwa delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, serta sejumlah pasal lain dalam UU ITE. (P-4)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), kasus Roy Suryo jalan terus.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved