Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mencegah Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Usai memenuhi kewajiban lapor, Roy Suryo menyampaikan tanggapannya terkait status pencegahan ke luar negeri yang kini dikenakan kepadanya. Ia mengaku tidak merasa terganggu dengan pencekalan tersebut dan menegaskan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan buku Black Paper telah rampung sejak dirinya kembali dari Australia.
"Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal. Enggak apa-apa, toh sudah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia," kata Roy Suryo dikutip dari Metro TV, Kamis (20/11).
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal. Toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa Roy Suryo dan para tersangka lainnya diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin guna memastikan mereka tidak melarikan diri selama proses penyidikan.
"Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dikutip Antara, Kamis (20/11).
Ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan karena para pihak tersebut telah resmi menyandang status tersangka.
"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka dijerat dengan beragam pasal, mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga penghasutan dan manipulasi data elektronik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memaparkan bahwa delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, serta sejumlah pasal lain dalam UU ITE. (P-4)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved