Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mencegah Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Usai memenuhi kewajiban lapor, Roy Suryo menyampaikan tanggapannya terkait status pencegahan ke luar negeri yang kini dikenakan kepadanya. Ia mengaku tidak merasa terganggu dengan pencekalan tersebut dan menegaskan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan buku Black Paper telah rampung sejak dirinya kembali dari Australia.
"Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal. Enggak apa-apa, toh sudah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia," kata Roy Suryo dikutip dari Metro TV, Kamis (20/11).
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal. Toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa Roy Suryo dan para tersangka lainnya diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin guna memastikan mereka tidak melarikan diri selama proses penyidikan.
"Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dikutip Antara, Kamis (20/11).
Ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan karena para pihak tersebut telah resmi menyandang status tersangka.
"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka dijerat dengan beragam pasal, mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga penghasutan dan manipulasi data elektronik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memaparkan bahwa delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, serta sejumlah pasal lain dalam UU ITE. (P-4)
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved