Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP Jakarta) dengan nilai tinggi pada tahun depan.
Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta Yusuf Suprapto mengaku para buruh di Jakarta iri dengan nilai upah minimum kabupaten/kota di daerah penyangga yang selama ini lebih besar dari Jakarta.
"Kita tahu bersama bahwa DKI Jakarta sampai saat ini adalah upahnya dikalahkan oleh negeri-negeri atau daerah-daerah yang ada di sekutarannya, daerah penyangga dari Kota Bekasi, kemudian Kabupaten Bekasi, dan juga Kabupaten Kerawang, dan seterusnya," kata Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11).
Pada tahun 2025, upah minimum tertinggi se-Indonesia berada di Kota Bekasi dengan nilai Rp5,69 juta. Lalu, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp5,59 juta, Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,39 juta. DKI Jakarta menempati posisi keempat dengan UMP sebesar Rp5,39 juta.
Menurut Yusuf, hal ini menjadi anomali. Mengingat, Jakarta merupakan Ibu Kota yang menjadi pusat ekonomi di Indonesia. Bahkan, Jakarta diproyeksikan menjadi kota global seiring perpindahan Ibu Kota ke Nusantara.
"Masak ada provinsi yang terbesar, kemudian juga menjadi Ibu Kota, bahkan kota global katanya, tetapi upahnya masih di bawah atau kalah jauh dibandingkan dengan daerah penyangga," ungkap Yusuf.
Oleh sebab itu, kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta ini menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP Jakarta tahun depan sebesar Rp6 juta.
"Kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah. Bahwasannya angka 6 juta itu adalah angka yang pantas dan angka yang bisa memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di DKI Jakarta," urai Yusuf.
Selain itu, buruh juga menuntut adanya penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai minimal 5 persen di atas UMP yang telah dinaikkan pada tahun 2026.
"Jangan sampai menyentuh yang namanya upah sektoral yang sudah ada tahun lalu kemudian hendak dihilangkan. Kita minta itu dikembalikan, sebagaimana dulu peraturan menteri yang telah ada, 5 persen di atas upah minimum provinsi yang ada di DKI Jakarta," pungkasnya. (H-3)
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Sebanyak 20 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara dan Gedung Sate pada 29-30 Desember 2025 untuk memprotes penetapan UMP dan UMSP 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menanggapi penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap penetapan UMP 2026.
KSPI menjelaskan alasan pihaknya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMP Jakarta 2025 atau sebelumnya sebesar Rp5.396.761 dan ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
UMK tertinggi di Indonesia 2026, Perbandingan UMP Jakarta dan Bekasi 2026, Daftar kenaikan upah minimum Jawa Barat 2026, Daerah dengan gaji lebih tinggi dari Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah melalui penghitungan matang.
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 menjadi Rp3.972.202. Angka itu naik 5,72% atau Rp214.917.
UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 naik sebesar 7,21 persen atau Rp263.561, Dari sisi buruh konsiten mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10%.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved