Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UMP Jakarta 2026 Dianggap tak Layak, Begini Kata Pemprov DKI

Andhika Prasetyo
27/12/2025 07:21
UMP Jakarta 2026 Dianggap tak Layak, Begini Kata Pemprov DKI
Ilustrasi(Antara)

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menanggapi penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Ia menegaskan, angka tersebut bukan keputusan sepihak.

“Terkait penetapan UMP DKI 2026 sebesar Rp 5.729.876, yang naik 6,17% dari tahun sebelumnya, kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Chico.

Chico menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan berbasis formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan keberlanjutan usaha. Ia juga mengutip pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyebut adanya dukungan tambahan untuk buruh pada 2026.

“Seperti yang diungkapkan Bapak Gubernur Pramono Anung pada Senin, 22 Desember 2025: Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya,” ucapnya.

Selain itu, Pemprov DKI disebut akan memperkuat berbagai program bantuan, mulai dari subsidi bahan pokok melalui KJP Plus hingga perluasan jaminan sosial yang terintegrasi dengan data pekerja. Pemprov juga berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan.

Ia menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang dialog terkait UMP Jakarta 2026, namun kebijakan tetap dijalankan sambil dievaluasi.

“Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” tandasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik