Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berinisial MAM, 41, VS, 33, HJE, 25, S, 35, APN, 25, Z, 34, I, MA, 39, dan NN, 52.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan peran sentral tersangka MAM (41) yang menjadi koordinator lapangan. Ia disebut sebagai perencana aksi, eksekutor penyiksaan, pelaku pemerasan, sekaligus penyedia mobil.
Kemudian, tersangka saudari NN itu berperan sebagai koordinator lapangan kemudian memancing agar korban mau ikut, lalu kemudian memeras korban.
"Selanjutnya tersangka ketiga adalah saudara VS ini perannya menyiksa korban kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur," kata Ade Ary dikutip dari Antara, Kamis (16/10),
Sementara HJE dan Z ikut menyiksa korban bersama tersangka I dan S yang juga menjadi eksekutor.
Tersangka APN merekam aksi penyiksaan dan ikut dalam proses membawa korban sejak awal. Sedangkan MA menyediakan rumah yang dijadikan lokasi penyekapan.
Menurut Ade Ary, penyidik masih mendalami hubungan antara kelompok pelaku dengan para korban untuk mengungkap motif lebih jauh.
"Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya. (P-4)
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
PemkotĀ tidak akan mengambil langkah sepihak atau memaksakan kerja sama tanpa adanya kesepakatan bersama dengan wilayah terkait.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Rencana Capaian 100 Hari Tim Percepatan Pengelolaan Sampah sebagai langkah darurat mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Sistem pengelolaan sampah belum dirancang untuk menghadapi situasi darurat, padahal kota dengan kepadatan tinggi seperti Tangsel sangat rentan terhadap gangguan layanan dasar.
Penanganan dilakukan setelah warga melaporkan tumpukan sampah yang menggunung hingga mendekati atap bangunan pasar.
Yayang juga menyoroti kondisi TPA Cipeucang yang sudah melampaui kapasitas (overload) telah mengganggu aktivitas warga.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
PolisiĀ telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved