Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar isu perdagangan rokok ilegal ikut dimasukkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Anggota Pansus DPRD DKI Ahmad Moetaba menegaskan, usulan itu penting. Mengingat marak peredaran rokok ilegal di Ibu Kota. “Kita juga harus tau peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu,” ujar dia dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menilai Raperda KTR bertujuan membatasi aktivitas merokok di ruang publik serta memperkuat aspek pengawasan, penindakan, dan perlindungan masyarakat dari akses rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Bahkan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Rokok ilegal umumnya tidak memiliki standar produksi, tidak membayar cukai, serta dijual dengan harga lebih murah. Ironisnya, semakin terjangkau oleh kalangan anak-anak dan remaja. “Soalnya rokok ilegal ini kan kita enggak tau kadar nikotinnya berapa, terdaftar atau tidak, (dan) tidak memberikan PAD (pendapatan asli daerah) juga.”
Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Bea dan Cukai agar kebijakan efektif. Bila isu perdagangan rokok ilegal masuk dalam Raperda KTR, hal itu akan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh.
"Sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta. Ini juga harus dilarang beredar rokok ilegal di wilayah kita,” tandasnya. (Far/P-2)
Nova Paloh menekankan bahwa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk merekatkan kembali hubungan yang mungkin merenggang akibat kesibukan sehari-hari.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Trans-Jakarta memikul tanggung jawab besar sebagai tulang punggung transportasi Ibu Kota.
Dewan kerap menerima aduan terkait bangunan yang tidak memiliki izin operasional maupun tidak memenuhi kelayakan teknis.
Kondisi ini memicu antrean kendaraan yang mengular panjang, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved