Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Eggi Sudjana Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi

Siti Yona Hukmana
22/5/2025 18:24
Eggi Sudjana Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Konferensi Pers laporan soal tuduhan Ijazah Palsu Jokowi(Metrotvnews/Siti Yona)

PENYIDIK Bareskrim Polri telah memeriksa 39 saksi dalam penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Eggi Sudjana selaku pelapor kasus ini sekaligus Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Padahal, Eggi yang melayangkan aduan masyarakat (Dumas) tersebut seharusnya memberikan keterangan terkait laporan yang dia buat.

"Hanya dalam hal ini Profesor Dr. Eggi Sujana diundang dua kali tidak hadir untuk menjelaskan apa yang didumaskan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).

Eggi melaporkan Jokowi atas dugaan pemalsuan akta autentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi, gelar akademik profesi, dan vokasi yang tidak memenuhi persyaratan.

Laporan itu mengacu pada Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Untuk mendalami laporan tersebut, penyidik memeriksa 39 saksi dari berbagai latar belakang, terdiri atas empat orang pendumas atau dari TPUA, yang ditunjuk Eggi untuk mewakili dirinya. Dari hasil penyelidikan diketahui TPUA tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Selain itu, ada juga pemeriksaan terhadap 10 orang dari lingkungan UGM, delapan orang alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982-1988, satu orang senior di Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini sebagai guru besar di Universitas Diponegoro Semarang. 

Selanjutnya, tiga orang di lingkungan SMA Negeri 6 Surakarta, enam orang rekan Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta, dan enam orang pihak eksternal, serta Jokowi sebagai terlapor. Adapun, dari proses penyelidikan Polri menyelidiki 13 lokasi.

Terdiri atas Rektorat Universitas Gajah Mada, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, Perpustakaan dan Arsip Universitas Gajah Mada, Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, mewawancarai senior Jokowi di Semarang via daring, Jogjakarta Library Center, Percetakan Perdana, SMA Negeri 6 Surakarta

Kemudian, KPU Surakarta, KPU DKI, Kementerian Dikti Saintek, Kementerian Dikdasmen, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. 

Di samping itu, penyidik juga melakukan serangkaian penyelidikan terhadap barang dan mendapatkan tujuh dokumen dari SMAN 6 Surakarta. Terdiri atas fotokopi STTB atas nama Joko Widodo, 6 fotokopi sttb pembanding milik ex rekan seangkatan STTB Joko Widodo saat persekolahan di SMAN 6 Surakarta, kartu induk murid SMA 6 Surakarta Tahun 1977, daftar nama murid SMA Negeri 6 Surakarta. 

Lalu, Surat Mendikbud tentang pembentukan sekolah menengah pembangunan persiapan (SMPP) tanggal 26 November 1975 , Suart departemen Pendidikan kebudayaan kanwil Provinsi Jateng Nomo: 2021/I0III/P79 tentang usulan perubahan SMPP menjadi SMAN, SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0353/0/1985 tentang Perubahan SMPP jadi SMA. 

Kemudian, penyidik juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM. Yaitu, satu fotokopi bandel arsip atas nama Joko Widodo terdiri dari 34 lembar dokumen, 5 bandel dokumen pembanding dari ex mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, 17 soft file scan skripsi tahun 1990 sampai 1995.

Lalu, 22 foto lembar pengesahan skripsi tahun 1979 sampai 1988, satu buah fotokopi buku panduan akhir program sarjana Fakultas Kehutanan UGM tahun 1990, satu buah Fotokopi buku daftar alumni, tiga buah buku panduan akademik program sarjana dan diploma 2007, dan satu bundel SK milik Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro . 

Selanjutnya, dua bundel dokumen dari KPU DKI Jakarta. Seperti satu bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012 dan satu bundel berkas pendaftaran atas nama Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden Tahun 2019.

Semua dokumen yang diperoleh kemudian diuji secara forensik, dan hasilnya menunjukkan bahwa dokumen milik Jokowi identik dengan dokumen pembanding dari rekan-rekan seangkatannya, baik di SMA maupun UGM.

Dengan hasil tersebut, Polri menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana. Penyelidikan pun resmi dihentikan. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya