Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Djuhandhani membeberkan sejumlah bukti otentik yang menunjukkan bahwa Jokowi benar-benar mengikuti proses pendidikan di UGM, termasuk sejumlah foto lama saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) hingga prosesi wisuda.
"Penyelidik mendapatkan fakta bahwa benar, Bapak Ir. Joko widodo melaksanakan perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Foto-foto yang ditampilkan dalam konferensi pers memperlihatkan Jokowi muda aktif dalam berbagai kegiatan kampus. Salah satunya adalah dokumentasi saat mengikuti KKN di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada tahun 1983.
Ada pula foto wisuda tahun 1985 atas nama Joko Widodo dengan NIM 80-34416-KT-1681, serta foto kegiatan mendaki gunung bersama rekan-rekannya.
“Ini adalah foto beberapa kegiatan Bapak Joko Widodo saat kuliah. Ada yang saat di kuliah, ada saat KKN, ada saat mendaki gunung, saat wisuda,” ucap Djuhandani.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, terkait dugaan ijazah palsu. Namun, hasil penyelidikan forensik memastikan dokumen yang dimiliki Jokowi asli dan identik dengan dokumen milik rekan-rekan seangkatannya.
Dengan adanya bukti yang kuat, Polri berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Kita banyak sekali mendapatkan dan ini semoga ini juga menjawab polemik yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (P-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved