Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jokowi Mengaku Sedih jika Kasus Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan: Tapi Ini Sudah Keterlaluan

Siti Yona Hukmana
20/5/2025 12:04
Jokowi Mengaku Sedih jika Kasus Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan: Tapi Ini Sudah Keterlaluan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5). Pemeriksaan terkait tudingan ijazah palsu.(Metrotvnews/Siti Yona)

PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo, mengaku sedih jika kasus dugaan ijazah palsu yang menjeratnya terus bergulir hingga masuk ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri, Selasa (20/5)

"Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih, kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja, terima kasih," kata Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).

Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu. Sebagai respons atas tudingan itu, Jokowi juga telah melaporkan lima tokoh ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Jokowi mengaku datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan agar kasus jelas dan gamblang. Namun, ia masih memilih untuk tidak menunjukkan ijazahnya ke publik.

"Lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," ungkapnya. 

Saat ditanya apakah ada kemungkinan mencabut laporan yang ia ajukan di Polda Metro Jaya, Jokowi tidak memberikan jawaban. Ia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengambil kembali dua ijazahnya, SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang sebelumnya diserahkan ke penyidik untuk keperluan uji forensik dokumen.

Adapun lima tokoh yang dilaporkan Jokowi adalah mantan Menpora Roy Suryo, Ketua TPUA Egi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 30 April 2025.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27A, 32, dan 35. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya