Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo, mengaku sedih jika kasus dugaan ijazah palsu yang menjeratnya terus bergulir hingga masuk ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri, Selasa (20/5)
"Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih, kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja, terima kasih," kata Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu. Sebagai respons atas tudingan itu, Jokowi juga telah melaporkan lima tokoh ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Jokowi mengaku datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan agar kasus jelas dan gamblang. Namun, ia masih memilih untuk tidak menunjukkan ijazahnya ke publik.
"Lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan mencabut laporan yang ia ajukan di Polda Metro Jaya, Jokowi tidak memberikan jawaban. Ia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengambil kembali dua ijazahnya, SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang sebelumnya diserahkan ke penyidik untuk keperluan uji forensik dokumen.
Adapun lima tokoh yang dilaporkan Jokowi adalah mantan Menpora Roy Suryo, Ketua TPUA Egi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 30 April 2025.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27A, 32, dan 35. (P-4)
TERPIDANA Bambang Tri Mulyono mengajukan peninjauan kembali (PK) atas proses peradilan kasus penyebaran berita bohong tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
SIDANG gugatan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi menggunakan e-court sehingga tidak diperlukan kehadiran para pihak secara fisik
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengungkapkan alasan enggan menunjukkan ijazah asli kliennya ke publik ataub pihak yang menuduh ijazah palsu
Polri menunda pelaksanaan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Jokowi, yang diajukan TPUA pada 9 Juli. Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar diajukan untuk terlibat
PAKAR telematika Roy Suryo, mengonfirmasi bahwa dirinya diundang sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
POLISI memanggil Pakar Telematika Roy Suryo, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis (3/7)
Penyidik Polda Metro masih menunggu hasil pendapat dari para ahli soal dugaan penghasutan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved