Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo, mengaku sedih jika kasus dugaan ijazah palsu yang menjeratnya terus bergulir hingga masuk ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri, Selasa (20/5)
"Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih, kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja, terima kasih," kata Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu. Sebagai respons atas tudingan itu, Jokowi juga telah melaporkan lima tokoh ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Jokowi mengaku datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan agar kasus jelas dan gamblang. Namun, ia masih memilih untuk tidak menunjukkan ijazahnya ke publik.
"Lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan mencabut laporan yang ia ajukan di Polda Metro Jaya, Jokowi tidak memberikan jawaban. Ia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengambil kembali dua ijazahnya, SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang sebelumnya diserahkan ke penyidik untuk keperluan uji forensik dokumen.
Adapun lima tokoh yang dilaporkan Jokowi adalah mantan Menpora Roy Suryo, Ketua TPUA Egi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 30 April 2025.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27A, 32, dan 35. (P-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved