Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo, mengaku sedih jika kasus dugaan ijazah palsu yang menjeratnya terus bergulir hingga masuk ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri, Selasa (20/5)
"Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih, kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja, terima kasih," kata Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu. Sebagai respons atas tudingan itu, Jokowi juga telah melaporkan lima tokoh ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Jokowi mengaku datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan agar kasus jelas dan gamblang. Namun, ia masih memilih untuk tidak menunjukkan ijazahnya ke publik.
"Lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan mencabut laporan yang ia ajukan di Polda Metro Jaya, Jokowi tidak memberikan jawaban. Ia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengambil kembali dua ijazahnya, SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang sebelumnya diserahkan ke penyidik untuk keperluan uji forensik dokumen.
Adapun lima tokoh yang dilaporkan Jokowi adalah mantan Menpora Roy Suryo, Ketua TPUA Egi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 30 April 2025.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27A, 32, dan 35. (P-4)
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait tuduhan ijazah palsu yang sempat memicu kegaduhan publik.
PAKAR informatika Rismon Sianipar mengaku menganulir seluruh temuannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia bertemu Gibran Rakabuming Raka
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Mengenal Bonatua Silalahi dan koalisi Bonjowi, sosok dan gerakan di balik gugatan keterbukaan informasi ijazah Jokowi yang menang dua kali di KIP.
Temukan fakta lengkap mengenai ijazah UGM Joko Widodo. Dari klarifikasi resmi Rektor UGM hingga putusan terbaru Komisi Informasi Pusat (KIP) tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved