Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Bareskrim menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga penyelidikan resmi dihentikan.
"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Selama proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak dari Fakultas Kehutanan UGM dan sejumlah rekan kuliah Jokowi. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan dokumen melalui uji laboratorium forensik.
"Penyelidikan ini bukan sekadar menindaklanjuti aduan masyarakat, tapi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada publik berdasarkan fakta yang kami temukan. Harapannya, ini bisa ikut meredakan ketegangan di masyarakat,” kata Djuhandhani.
Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum yang diajukan oleh Eggi Sudjana pada 9 April 2025. Penyelidikan dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum serta Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, keduanya tertanggal 10 April 2025. (P-4)
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Ade Ary mengatakan, proses penyelidikan tersebut juga mengacu pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Ia menegaskan, proses tersebut masih membutuhkan waktu.
Andi Sandi menegaskan UGM tidak melakukan koordinasi langsung dengan Joko Widodo maupun timnya selama proses hukum berlangsung.
Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih berjalan.
Saat dikonfirmasi terkait alasan saksi RHS tidak hadir, Ade Ary menyampaikan yang bersangkutan tidak menjelaskan secara rinci.
Kepastian ijazah Jokowi asli setelah dokumen tersebut diuji di laboratorium forensik (labfor) dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya.
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved