Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Bareskrim menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga penyelidikan resmi dihentikan.
"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Selama proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak dari Fakultas Kehutanan UGM dan sejumlah rekan kuliah Jokowi. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan dokumen melalui uji laboratorium forensik.
"Penyelidikan ini bukan sekadar menindaklanjuti aduan masyarakat, tapi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada publik berdasarkan fakta yang kami temukan. Harapannya, ini bisa ikut meredakan ketegangan di masyarakat,” kata Djuhandhani.
Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum yang diajukan oleh Eggi Sudjana pada 9 April 2025. Penyelidikan dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum serta Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, keduanya tertanggal 10 April 2025. (P-4)
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polri menunda pelaksanaan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Jokowi, yang diajukan TPUA pada 9 Juli. Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar diajukan untuk terlibat
PAKAR telematika Roy Suryo, mengonfirmasi bahwa dirinya diundang sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
POLISI memanggil Pakar Telematika Roy Suryo, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis (3/7)
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Ade Ary mengatakan, proses penyelidikan tersebut juga mengacu pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Ia menegaskan, proses tersebut masih membutuhkan waktu.
Andi Sandi menegaskan UGM tidak melakukan koordinasi langsung dengan Joko Widodo maupun timnya selama proses hukum berlangsung.
Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih berjalan.
Saat dikonfirmasi terkait alasan saksi RHS tidak hadir, Ade Ary menyampaikan yang bersangkutan tidak menjelaskan secara rinci.
Kepastian ijazah Jokowi asli setelah dokumen tersebut diuji di laboratorium forensik (labfor) dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya.
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved