Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri akan berkoordinasi dengan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Koordinasi ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Selain itu Bareskrim memastikan soal keaslian Ijazah Jokowi.
"Terkait proses hukum adanya laporan di Polda Metro, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Meski demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Ia meyakini penyelidikan akan berjalan secara profesional dan transparan.
"Jadi pada prinsipnya kita saling melihat, saling melapor, kita penuhi semua, pelayanan kita pada masyarakat tetap kita penuhi semua," pungkasnya.
Sebelumnya, laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Ia menuduh Presiden Jokowi memiliki ijazah palsu dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun setelah dilakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium forensik terhadap dokumen pembanding, polisi menyatakan ijazah tersebut asli atau identik dengan ijazah pembanding rekan satu angkatan. Laporan tersebut dinyatakan tidak mengandung unsur pidana.
Di samping itu, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Kelima orang tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu, 30 April 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (P-4)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ade Ary mengatakan, proses penyelidikan tersebut juga mengacu pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Ia menegaskan, proses tersebut masih membutuhkan waktu.
Andi Sandi menegaskan UGM tidak melakukan koordinasi langsung dengan Joko Widodo maupun timnya selama proses hukum berlangsung.
Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih berjalan.
Saat dikonfirmasi terkait alasan saksi RHS tidak hadir, Ade Ary menyampaikan yang bersangkutan tidak menjelaskan secara rinci.
Kepastian ijazah Jokowi asli setelah dokumen tersebut diuji di laboratorium forensik (labfor) dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya.
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved