Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Delapan Pelaku Kasus Jambret WN Prancis di Jakarta Utara Ditangkap

Golda Eksa
20/3/2025 22:04
Delapan Pelaku Kasus Jambret WN Prancis di Jakarta Utara Ditangkap
Ilustrasi .(MI)

POLRES Pelabuhan Tanjung Priok menangkap delapan orang terkait penjambretan terhadap warga negara (WN) Prancis Parent Marion Marie bersama anaknya saat memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu (5/3).

"Total ada delapan pelaku yang kami tangkap, terakhir yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) sudah ditangkap di Bekasi," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKB Martuasah Tobing di Jakarta, Kamis (20/3).

Ia mengatakan, dengan tertangkapnya pelaku terakhir berinisial IM maka seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap WNA Prancis sudah ditangkap.

Ia menyebutkan total ada delapan pelaku baik pelaku hingga penadah hasil curian dari kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari WNA Perancis saat sedang berfoto-foto di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa.

Menurut dia, hal ini berkat kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sesuai perintah Presiden RI dan Kapolri agar situasi kondisi keamanan bisa dicapai. "Kami jajaran kepolisian berupaya maksimal, proses pengejaran para pelaku hingga ke Sumatera," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AK Krishna Narayana menyebutkan seluruh pelaku mendapatkan uang sebesar Rp8 juta yang dibagikan rata kepada seluruh komplotan tersebut. "Semua pelaku sudah kita tuntaskan (tangkap), total semua ada delapan pelaku," kata Krishna.

Ia mengungkapkan para pelaku menggunakan hasil pencurian kamera yang harga barunya hingga Rp40 juta tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun, serta pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.

Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp542 ribu dan Rp1,3 juta serta sebuah pisau yang digunakan mengancam korban dan pakaian para pelaku.

Sementara Atase Komodore Olivier selaku perwakilan Kedutaan Besar Perancis mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penuntasan kasus pencurian kamera WNA Perancis di Pelabuhan Sunda Kelapa.

"Saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat saya kepada kepolisian Indonesia dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah bekerja dengan baik menangkap para pelaku kejahatan," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap tiga pelaku penjambretan berinisial UTA, 28, AP, 29, dan TM, 31, serta empat penadah berinisial SG, BD, FH dan ADP," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AK I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.

Ia mengatakan pelaku IM ini yang mengambil paksa kamera yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya