Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita.
Plt Ketua Harian YLKI, Indah Suksmaningsih mengatakan temuan minyak goreng kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“PT NNI bukan pemain baru dalam praktik curang. Perusahaan ini sebelumnya telah terlibat dalam kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tegas dan berkelanjutan dari pemerintah sangat diperlukan,” katanya kepada Media Indonesia, Rabu (12/3).
Selain itu, Indah mengatakan bahwa ada temuan Minyakita yang harga eceran tertinggi (HET)-nya Rp 15.700 dijual Rp 18.500, dan ada beberapa yang lebih tinggi lagi. Menurutnya, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan.
“Temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penegakan hukum. Bagaimana mungkin produk yang tidak sesuai standar dapat beredar luas di pasaran? Inspeksi rutin pra-pasar, di pasar, dan pasca-pasar harus dilakukan secara ketat dan transparan,” ujarnya.
Terpisah, peneliti YLKI Nurul Khairani, mengatakan pemerintah seharusnya melakukan inspeksi sidak dan pengawasan post market secara berkala, bukan hanya ketika timbul suatu kasus.
“Utamanya saat mendekati hari-hari besar seperti saat bulan Ramadhan menjelang lebaran yang demand-nya meningkat. Sidak ini dilakukan untuk melihat kualitas, kuantitas stok barang dan harga di pasaran. Jadi memang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pengawasan,” tukasnya.
Selain itu, untuk menghentikan modus penjualan di atas HET, Nurul menekankan bahwa pemerintah perlu menelusuri penetapan harga yang bermasalah terhadap rantai pasok yang ada. Ia juga mendorong pengawasan harga dari produsen sampai ke tangan konsumen harus lebih ditingkatkan.
“Apakah di bahan baku yang harganya terlampau mahal? atau apakah ada permainan harga di produsen, distributor atau pedagang ecerannya. Perlu ada perubahan sistem untuk penetapan harga agar tidak merugikan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah,” ungkapnya.
Praktik maladministrasi
Selain masalah takaran, YLKI juga menemukan bahwa PT NNI telah melakukan maladministratif yang serius. Ia menyebutkan bahwa izin perusahaan telah kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar BPOM.
“Mereka juga tidak memenuhi syarat sebagai repacker, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar, dan penggunaan minyak goreng non-DMO,” jelas Indah.
Indah menilai praktik curang yang dilakukan PT NNI telah merugikan konsumen secara finansial dan merusak kepercayaan mereka terhadap produk-produk kebutuhan pokok. Ia mendorong pemerintah agar memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT NNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, YLKI mendesak Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng, serta melakukan inspeksi rutin secara berkala serta menyerukan kepada seluruh pelaku usaha untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami menuntut adanya transparansi dari pihak pemerintah, mengenai hasil dari inspeksi yang telah dilakukan, dan hasil dari penindakan hukum yang telah dilakukan,” tegasnya.
YLKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi serta mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Jangan sampai kebutuhan dasar rakyat diobok-obok dan dicurangi, tetapi pelakunya tak tersentuh kerasnya hukum,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Harga telur ayam yang biasanya Rp 26 ribu per kg menjadi Rp30 ribu per kg, cabai rawit dari biasanya sekitar Rp35 ribu rupiah per kg menjadi Rp90 ribu per kg.
Daging ayam potong dari Rp37 ribu menjadi Rp40 ribu per kg, telur ayam ras menjadi Rp32 ribu per kg, bawang merah Rp45 ribu per kg, cabai merah menjadi Rp70 ribu per kg.
Berdasarkan pemantauan, harga cabai rawit merah tertinggi tercatat Rp90 ribu per kilogram, dan pada pemantauan terakhir berada di kisaran Rp80 ribu per kilogram.
Kenaikan harga cabai rawit yang menembus harga eceran tertinggi menjadi penyumbang terbesar kenaikan indeks harga pangan daerah.
Harga cabai rawit dipatok Rp80 ribu, dari harga sepekan sebelumnya yang masih dalam kisaran Rp50 ribu.
Harga cabai rawit saat ini berada di kisaran Rp90.000 per kilogram. Beberapa hari sebelumnya, pedagang sempat menjual cabai rawit dengan harga Rp100.000 per kilogram.
Harga bahan pokok yang mengalami penurunan mencolok terjadi pada komoditas cabai rawit merah, dari Rp110.000 menjadi Rp76.000 per kilogram.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Update harga pangan di Pasar Induk Kramat Jati per 18 Februari 2026. Harga cabai rawit merah mulai turun ke Rp80.000/kg jelang Ramadan 1447 H.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur mendesak kepada produsen untuk menambah pasokan minyak goreng khususnya MinyaKita.
Selain Minyakita, tim juga menemukan harga cabai rawit Rp75.000/kg, bawang merah Rp40.000/kg, bawang putih Rp45.000/kg, daging sapi Rp105.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved