Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf memperingatkan pelaku usaha untuk tidak curang dengan mengurangi takaran Minyakita. Pelaku disebut bisa terancam pidana penjara.
Hal ini disampaikan Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua distributor MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta Utara. Para pelaku yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp2 miliar denda,” kata Helfi dalam konferensi pers di PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
Helfi mengatakan operasi pengawasan terhadap distributor tak hanya dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Melainkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri dan Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan,” tegas Helfi.
Helfi menyebut pengawasan menyasar seluruh pasar tradisional maupun ritel di daerah. Sasaran utama adalah produk Minyakita, tetapi minyak goreng premium juga tak luput dari pemeriksaan Satgas Pangan Polri.
“Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidak sesuai juga akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Kemudian bila ditemukan pelanggaran, Helfi memastikan akan memproses hukum. Operasi ini disebut akan terus berlangsung hingga seluruh pelaku usaha tertib dalam memenuhi takaran sesuai kemasan.
“Operasi terus dilaksanakan. Sampai tertib semuanya,” pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
Satgas Pangan Polri menyidak PT Jujur Sentosa dan PT Binamas Karya Fausta pada pagi hingga siang tadi. Sidak dilakukan bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.
Hasil sidak, Polri memastikan Minyakita kemasan pouch dan botol di dua distributor itu telah sesuai takaran. Hanya di PT Binamas Karya Fausta ditemukan Minyakita kemasan pouch 1 liter kurang 15 mililiter. Namun, hal itu dinilai masih di bawah batas toleransi. (P-4)
GIMNI menyebut perusahaan yang memalsukan takaran Minyakita sehingga tidak sesuai ukuran sudah dipastikan bukan perusahaan besar.
Prabowo secara tegas menyebut praktik curang kasus Minyakita sebagai kejahatan.
Presiden menegaskan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Setiap pihak yang terlibat dalam upaya mengurangi takaran Minyakita akan ditindak.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Ajbar Abdul Kadir meminta pemerintah membongkar dalang di balik kasus kecurangan dalam produksi dan penjualan Minyakita di pasaran.
Polda Metro Jaya mengungkap temuan terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar untuk memastikan kesesuaian volume MinyaKita dengan takaran
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved