Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf memperingatkan pelaku usaha untuk tidak curang dengan mengurangi takaran Minyakita. Pelaku disebut bisa terancam pidana penjara.
Hal ini disampaikan Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua distributor MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta Utara. Para pelaku yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp2 miliar denda,” kata Helfi dalam konferensi pers di PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
Helfi mengatakan operasi pengawasan terhadap distributor tak hanya dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Melainkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri dan Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan,” tegas Helfi.
Helfi menyebut pengawasan menyasar seluruh pasar tradisional maupun ritel di daerah. Sasaran utama adalah produk Minyakita, tetapi minyak goreng premium juga tak luput dari pemeriksaan Satgas Pangan Polri.
“Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidak sesuai juga akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Kemudian bila ditemukan pelanggaran, Helfi memastikan akan memproses hukum. Operasi ini disebut akan terus berlangsung hingga seluruh pelaku usaha tertib dalam memenuhi takaran sesuai kemasan.
“Operasi terus dilaksanakan. Sampai tertib semuanya,” pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
Satgas Pangan Polri menyidak PT Jujur Sentosa dan PT Binamas Karya Fausta pada pagi hingga siang tadi. Sidak dilakukan bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.
Hasil sidak, Polri memastikan Minyakita kemasan pouch dan botol di dua distributor itu telah sesuai takaran. Hanya di PT Binamas Karya Fausta ditemukan Minyakita kemasan pouch 1 liter kurang 15 mililiter. Namun, hal itu dinilai masih di bawah batas toleransi. (P-4)
SATGAS Pangan Polri mengusut temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual tidak sesuai dengan takaran di pasaran.
Polda Metro Jaya mengungkap temuan terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar untuk memastikan kesesuaian volume MinyaKita dengan takaran
TIGA perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti mengurangi takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Mentan Amran Sulaiman
Anggota Komisi VI dari Fraksi PKB Nasim Khan mendesak pemerintah dan kepolisian mengusut tuntas penipuan takaran MiyaKita.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Ajbar Abdul Kadir meminta pemerintah membongkar dalang di balik kasus kecurangan dalam produksi dan penjualan Minyakita di pasaran.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved