Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf memperingatkan pelaku usaha untuk tidak curang dengan mengurangi takaran Minyakita. Pelaku disebut bisa terancam pidana penjara.
Hal ini disampaikan Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua distributor MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta Utara. Para pelaku yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp2 miliar denda,” kata Helfi dalam konferensi pers di PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
Helfi mengatakan operasi pengawasan terhadap distributor tak hanya dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Melainkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri dan Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan,” tegas Helfi.
Helfi menyebut pengawasan menyasar seluruh pasar tradisional maupun ritel di daerah. Sasaran utama adalah produk Minyakita, tetapi minyak goreng premium juga tak luput dari pemeriksaan Satgas Pangan Polri.
“Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidak sesuai juga akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Kemudian bila ditemukan pelanggaran, Helfi memastikan akan memproses hukum. Operasi ini disebut akan terus berlangsung hingga seluruh pelaku usaha tertib dalam memenuhi takaran sesuai kemasan.
“Operasi terus dilaksanakan. Sampai tertib semuanya,” pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
Satgas Pangan Polri menyidak PT Jujur Sentosa dan PT Binamas Karya Fausta pada pagi hingga siang tadi. Sidak dilakukan bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.
Hasil sidak, Polri memastikan Minyakita kemasan pouch dan botol di dua distributor itu telah sesuai takaran. Hanya di PT Binamas Karya Fausta ditemukan Minyakita kemasan pouch 1 liter kurang 15 mililiter. Namun, hal itu dinilai masih di bawah batas toleransi. (P-4)
GIMNI menyebut perusahaan yang memalsukan takaran Minyakita sehingga tidak sesuai ukuran sudah dipastikan bukan perusahaan besar.
Prabowo secara tegas menyebut praktik curang kasus Minyakita sebagai kejahatan.
Presiden menegaskan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Setiap pihak yang terlibat dalam upaya mengurangi takaran Minyakita akan ditindak.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Ajbar Abdul Kadir meminta pemerintah membongkar dalang di balik kasus kecurangan dalam produksi dan penjualan Minyakita di pasaran.
Polda Metro Jaya mengungkap temuan terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar untuk memastikan kesesuaian volume MinyaKita dengan takaran
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved