Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

YLKI: Pengurangan Takaran Minyakita  Langgar Hak Konsumen

Naufal Zuhdi
11/3/2025 17:21
YLKI:  Pengurangan Takaran Minyakita  Langgar Hak Konsumen
Petugas merapihkan barang bukti Minyakita usai konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.)

KETUA Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  Indah Suksmaningsih menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita. Temuan minyak goreng kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 mililiter merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

"PT NNI bukan pemain baru dalam praktik curang. Perusahaan ini sebelumnya telah terlibat dalam kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tegas dan berkelanjutan dari pemerintah sangat diperlukan. Temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penegakan hukum," tuturnya, Selasa (11/3).

Selain masalah takaran, ia menyoroti bahwa PT NNI juga melakukan pelanggaran administratif serius, antara lain adalah habisnya masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), tidak memenuhi syarat sebagai repacker, pemalsuan surat rekomendasi izin edar dan penggunaan minyak goreng non-DMO.

Praktik curang tersebut tentunya berdampak langsung serta merugikan konsumen secara finansial dan merusak kepercayaan konsumen terhadap produk-produk kebutuhan pokok. 
Pemerintah, tambahnya, harus memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT NNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami meminta Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng, serta melakukan inspeksi rutin secara berkala," tegasnya.

Selain itu, YLKI juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan yang berlaku dan menuntut adanya transparansi dari pihak pemerintah mengenai hasil dari inspeksi yang telah dilakukan dan hasil dari penindakan hukum yang telah dilakukan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Jangan sampai kebutuhan dasar rakyat diobok-obok dan dicurangi, tetapi pelakunya tak tersentuh kerasnya hukum," tandasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya