Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia yang menghadiri konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Hingga kini, total 14 anggota kepolisian telah menjalani sidang etik.
Hari ini, dua anggota polisi yang bertugas di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam.
"Sidang dilakukan di Polda Metro Jaya karena para terduga pelanggar berasal dari level bawah di bawah Polda. Namun, Mabes Polri tetap memberikan asistensi dalam proses ini," ujar Choirul Anam, Kamis, 9 Januari 2025.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan komitmen Polri, khususnya Divpropam, dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
"Hasil pemeriksaan telah mengklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Pasal yang dikenakan juga disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan," ungkap Erdi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dari 14 polisi yang telah disidang, tiga di antaranya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Empat lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun, sementara tujuh sisanya dikenai demosi lima tahun.
Berikut adalah daftar nama anggota yang telah disidang:
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak: PTDH karena membiarkan pemerasan terjadi.
AKBP Malvino Edward Yusticia: PTDH atas keterlibatannya dalam pemerasan.
AKP Yudhy Triananta Syaeful: PTDH karena memeras penonton.
Kompol Dzul Fadlan: Demosi 8 tahun karena memeras korban.
Iptu Syaharuddin: Demosi 8 tahun.
Iptu Sehatma Manik: Demosi 8 tahun.
Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto: Demosi 5 tahun.
Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom: Demosi 5 tahun.
Bripka Wahyu Tri Haryanto: Demosi 5 tahun.
Brigadir Dwi Wicaksono: Demosi 5 tahun.
Bripka Ready Pratama: Demosi 5 tahun.
Briptu Dodi: Demosi 5 tahun.
Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan: Demosi 5 tahun.
AKP Fauzan: Demosi 8 tahun.
Proses sidang etik akan berlanjut hingga seluruh 18 anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi sanksi sesuai aturan. Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan integritas institusi tetap terjaga.
Kasus pemerasan ini terjadi pada acara DWP yang berlangsung di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Divisi Propam Mabes Polri telah menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar, yang kini diamankan dalam rekening khusus. Uang tersebut akan dikembalikan kepada korban setelah proses sidang etik selesai.
Divpropam menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Z-10)
Tiga polisi kembali diberi sanksi demosi 1-8 tahun karena terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 dengan korban WNI dan WNA.
DIVISI Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
POLRI kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 atau Djakarta Warehouse Project.
Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyebut bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 memiliki unsur pidana
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).
Azmi berpendapat, aparat pemeras selama ini jarang dikenakan delik pemerasan dalam UU Tipikor karena penyeledikannya sedari awal menghindari beleid tersebut.
Polisi yang diduga melakukan pelanggaran pemerasan dalam Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 tidak perlu menunggu sidang banding.
PENGAMAT ISESS mengungkapkan proses pidana terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 harus lebih diutamakan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri selesai dilakukan. Kompolnas mendorong agar proses pidana dapat berlangsung secara simultan mekipun ada upaya banding.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved