Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap pelaku penyiraman air keras ke wanita inisial F, 20, di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku, Arjuhan Rosetiyoni, 25, yang memiliki hubungan khusus dengan korban mengaku cemburu.
"Menurut pengakuan pelaku dia merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (14/12).
Ade Ary mengatakan korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. Korban sendiri telah memiliki seorang suami. "Tersangka adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain," jelasnya.
Arjuhan saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 353 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan.
Diketahui sebelumnya, Seorang wanita berinisial F, 20, menjadi korban penyiraman air keras di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban sampai meringis kesakitan usai disiram air keras.
Berdasarkan video rekaman CCTV beredar viral di media sosial, terlihat mulanya korban mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, korban lantas dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Seketika pelaku menyiramkan cairan air keras ke arah korban. Korban pun kaget hingga meringis kesakitan. Bahkan, terlihat korban membuka baju yang dipakainya lantaran kepanasan.
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Yus Jahan mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (6/12). Korban mengalami luka bakar badan bagian depan dan belakangnya.
"Luka di muka nggak ada, tapi di badan depan sama punggung. Iya karena kepanasan. Dibuka sweater-nya bukan bajunya yang kena air keras itu" kata Yus Jahan saat dihubungi, Rabu (11/12). (J-2)
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Permintaan hunian kelas atas di kawasan Bekasi kian meningkat seiring ekspansi industri dan teknologi di wilayah penyangga Jakarta tersebut.
POLISI masih menyelidiki kasus dugaan perampokan disertai dengan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pada sebuah rumah di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Bekasi
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil jualan milik pedagang nasi uduk Atnah, 65, di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved