Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Deretan Mobil BMW yang Disita terkait Kasus Judol di Komdigi

Siti Yona Hukmana
25/11/2024 21:56
Deretan Mobil BMW yang Disita terkait Kasus Judol di Komdigi
Deretan Mobil BMW yang Disita terkait Kasus Judol di Komdigi(medcom/Siti Yona)

POLISI menyita sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus melindungi situs judi online (judol) melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total baramg bukti yang disita senilai Rp167 miliar.

"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Barang bukti yang disita diantaranya 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000.  Barang bukti mobil mewah hasil kejahatan pun ditampilkan dalam pers rilis yang digelar di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan, mobil itu seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, Lexus Jeep L.C.HDTP, dan Toyoya Camry 2.5V AT.

Kemudian, ada pula uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.

Lalu, 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000. Ada pula, 22 lukisan senilai Rp192.000.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000.

"Barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Tablet, 25 Laptop, 10 PC, 3 pucuk senjata api, dan 250 butir peluru," beber Kapolda.

28 tersangka

Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Rincian dari 28 tersangka itu ialah 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK. Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Berikut peran ke-28 tersangka

 

  • Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)
  • Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)
  • Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM
  •  Dua orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ
  • Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR
  • Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E
  • Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya