Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena dituduh mencuri duit Rp 700 ribu. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Arief, Kamis (21/11).
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.
"Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya hingga disetrum dan disiram minuman keras oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aksi penganiayaan terjadi lantaran korban dituduh mencuri.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar. Tampak tangan korban diikat oleh tali.
Dinarasikan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Tampak juga beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.
Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Kendati demikian, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar. (Fik/P-2)
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
BNPB menerima laporan bahwa jumlah pelaku dari sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Januari-Juli) yang ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved