Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional

Ficky Ramadhan
06/11/2024 13:43
Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional
Konferensi pers pengungkapan narkoba jaringan internasional di Polda Metro Jaya(MI/Ficky Ramadhan)

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan eksatasi. Dalam pengungkapan ini, empat pelaku telah diamankan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Terdapat lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu. Para pelaku, yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan AS merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.

"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka," kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).

Karyoto menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Ketika itu, polisi mendapat barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi hingga dashboard mobil.

Dari penangkapan AS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil.

"Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dashboard mobil," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Joni, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari wilayah Malaysia. Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta.

"Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba," ucapnya.

Karyoto menyebut pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba seringkali merupakan generasi produktif di Indonesia. Maka dari itu, pencegahan dengan cara memutus pasokan pengiriman narkoba harus terus digencarkan.

"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal," tuturnya.

"Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," tambahnya.

Para pelaku kini telah ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya