Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyebar Video Porno Anak Lewat Medsos Terancam 12 Tahun Penjara

Ficky Ramadhan
27/8/2024 20:19
Penyebar Video Porno Anak Lewat Medsos Terancam 12 Tahun Penjara
ilustrasi(dok.MI)

POLISI menetapkan pria asal Palmerah, Jakarta Barat, berinisial YA, 26, sebagai tersangka kasus penyebaran video porno anak di bawah umur dan melakukan pemerasan. Tersangka resmi ditahan polisi dan terancam 12 tahun penjara.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/8).

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga : Polisi Dalami Kasus Penyebaran Video Porno Diduga Libatkan Anak Penyanyi

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap YA pada 30 Juli 2024 lalu. "Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Ade Afri mengatakan, awalnya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun instagram @skandal.......7b yang menyebarkan video-video porno tersebut.

"Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Video Pornografi Anak

Adapun modus yang digunakan dengan cara menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur.

"Awalnya anak korban mendapat chatting telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA," ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berkomunikasi dengan korban hingga membujuk korban untuk menunjukan bagian dadanya melalui video call dan dilakukan perekaman.

Baca juga : Audrey Davis Sempat Diancam Mantan Pacar Sebelum Video Syur di Sebar

"Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call, akan tetapi uang Rp600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," tuturnya.

Setelahnya, pelaku menggunakan nomor telepon yang lain dan terus meminta video call seks kepada korban dengan menyuruh korban meremas payudaranya.

"Saat itu Nomor telepon 0857551853983 mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak seks” bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ungkapnya.

Jika tak mau menuruti, tersangka mengancam korban denda sebesar Rp1 juta hingga ingin menyebarkan video-video yang sudah direkam.

"Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp 1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ucapnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya