Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI menetapkan pria asal Palmerah, Jakarta Barat, berinisial YA, 26, sebagai tersangka kasus penyebaran video porno anak di bawah umur dan melakukan pemerasan. Tersangka resmi ditahan polisi dan terancam 12 tahun penjara.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/8).
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga : Polisi Dalami Kasus Penyebaran Video Porno Diduga Libatkan Anak Penyanyi
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap YA pada 30 Juli 2024 lalu. "Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (24/8).
Ade Afri mengatakan, awalnya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun instagram @skandal.......7b yang menyebarkan video-video porno tersebut.
"Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Video Pornografi Anak
Adapun modus yang digunakan dengan cara menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Awalnya anak korban mendapat chatting telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka berkomunikasi dengan korban hingga membujuk korban untuk menunjukan bagian dadanya melalui video call dan dilakukan perekaman.
Baca juga : Audrey Davis Sempat Diancam Mantan Pacar Sebelum Video Syur di Sebar
"Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call, akan tetapi uang Rp600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," tuturnya.
Setelahnya, pelaku menggunakan nomor telepon yang lain dan terus meminta video call seks kepada korban dengan menyuruh korban meremas payudaranya.
"Saat itu Nomor telepon 0857551853983 mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak seks” bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ungkapnya.
Jika tak mau menuruti, tersangka mengancam korban denda sebesar Rp1 juta hingga ingin menyebarkan video-video yang sudah direkam.
"Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp 1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ucapnya. (P-5)
"Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku berteman melalui media sosial,"
Ernest Prakasa menghapus media sosial X (dulu Twitter) pribadinya. Kabar itu disampaikan di Instagram Story pribadinya. Berikut manfaat jeda dari media sosial
Jadi Admin Medsos Brand Lokal? Panduan lengkap cara jadi admin media sosial handal untuk brand lokal! Raih sukses, tingkatkan engagement & penjualan. Klik!
Jadi admin media sosial andal? Pelajari tips profesional kelola akun, tingkatkan engagement, & kuasai strategi media sosial terkini. Klik sekarang!
Video rombongan remaja membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ini memang sempat viral.
Keduanya sebelumnya membentuk kemitraan yang tak lazim, menggabungkan kekuatan politik Trump dengan kekayaan dan pengaruh media sosial Musk.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved