Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Proses kasus eks pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polda Metro Jaya itu disebut terlalu lambat.
"Memang ini sudah terlalu lama," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Minggu (25/8).
Yusuf mengatakan Kompolnas terus mengingatkan penyidik agar profesionalitas. Menurutnya, profesionalitas itu salah satunya dituntut untuk bisa menuntaskan dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang menjerat Firli.
Baca juga : Kata Pengamat Soal Berkas Kasus Firli yang Tak Kunjung Rampung
Yusuf menyebut saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pemenuhan petunjuk-petunjuk jaksa terkait berkas perkara yang dikembalikan. Dia memaklumi penyidik tak bisa mengungkap petunjuk jaksa tersebut, karena hal itu materi penyidikan.
Namun, dia mendesak Polda Metro Jaya segera menyelesaikan pemberkasan perkara Firli. Sehingga, bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidang atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Kompolnas sebagai pengawas eksternal, mengingatkan penyidik ini waktunya sudah terlalu lama. Kepastian hukum untuk bisa P-21 bisa atau tidak tentu penyidik dituntut untuk menuntaskan," pungkasnya.
Baca juga : Firli Bahuri Sudah Sepatutnya di Tahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL. Polisi juga menekankan penyidikan perkara dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.
Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Periksa SYL dan Dua Anak Buahnya
Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (P-5)
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
KAPOLRES Tasikmalaya Ajun Komisaris Haris Dinzah mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Mantan Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto penggunaan bodycam pada aparat polisi sangat penting dalam penanganan aksi unjuk rasa yang kerap menghadirkan potensi gesekan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menolak praperadilan yang diajukan AJ sehingga status tersangka sah dan sesuai prosedur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved