Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sudah sepatutnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, Kamis (29/2).
Yusuf memandang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menahan Firli karena ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum (JPU) sudah lengkap.
Baca juga : Kompolnas Dorong Polda Metro Segera Berikan Kepastian Hukum Kasus Pemerasan SYL
"Seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Di samping itu, dia mendorong penyidik Polda Metro Jaya dengan supervisi Bareskrim Polri tetap profesional dan akuntabel menyidik kasus mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Yusuf mengaku akan bertandang ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Kedatangan itu untuk memastikan bahwa proses penyidikan telah benar berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Salah satunya, memenuhi petunjuk jaksa dalam proses mendapatkan P-21 dilakukan sebaik-baiknya.
Baca juga : Polisi Didorong Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Bila Kantongi Cukup Bukti
"Dalam pantauan Kompolnas, sepertinya proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak akan kami mintakan klarifikasi. Tentu kita berharap proses pelimpahan berkas, atau pengajuan berkas di jaksa penuntut umum ya seefektif mungkin akan P-21," pungkasnya.
Firli Bahuri dlkembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024. Namun,dia mangkir dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Untuk diketahui, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas Firli. Pasalnya, berkas perkara itu dinilai tak juga lengkap.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
KAPOLRES Tasikmalaya Ajun Komisaris Haris Dinzah mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Mantan Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto penggunaan bodycam pada aparat polisi sangat penting dalam penanganan aksi unjuk rasa yang kerap menghadirkan potensi gesekan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menolak praperadilan yang diajukan AJ sehingga status tersangka sah dan sesuai prosedur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved