Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Kasus telah naik penyidikan, namun tak kunjung gelar perkara penetapan tersangka.
"Yang terpenting saat ini, Kompolnas terus mendorong penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh oknum pimpinan KPK dapat segera memberikan kepastian hukum," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Sabtu, 11 November 2023.
Yusuf menerangkan gelar perkara itu bisa dilakukan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Ekspose itu untuk memberikan kepastian posisi perkara.
Baca juga: ICW: Supervisi KPK-Polda Metro Jaya Rentan Konflik Kepentingan
"Apabila pada penyelidikan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah perkara yang diselidiki merupakan unsur pidana atau tidak. Ketika disimpulkan katakanlah merupakan unsur tindak pidana, maka gelar dapat memutuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Yusuf.
Sebaliknya, kata dia, ketika dalam gelar disimpulkan bukan unsur tindak pidana, penyelidikan dapat dihentikan atau direkomendasikan untuk melanjutkan penyelidikan. Guna mendapatkan bukti- bukti peristiwa unsur tindak pidana.
Baca juga: MAKI Sebut Firli Bahuri Penegak Hukum tapi tidak Menghormati Hukum
Kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK ini telah naik ke tahap penyidikan. Yusuf mengatakan gelar perkara perlu segera dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk menentukan tersangka.
"Sedangkan pada tahap penyidikan, ketika gelar perkara dapat menyimpulkan bahwa telah terdapat minimal dua alat bukti untuk menentukan seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana, maka tersangka dapat ditetapkan," jelas anggota pengawas eksternal Polri itu.
Namun, bila perkara disimpulkan belum cukup bukti, dapat diputuskan untuk dihentikan atau dilanjutkan untuk mendapatkan minimal dua alat bukti. Yusuf mengatakan pelaksanaan gelar perkara sepenuhnya kewenangan penyidik.
Menurutnya, tidak ada keharusan Polda Metro mengundang Kompolnas dalam gelar perkara tersebut nantinya. Hanya saja, Kompolnas berharap dapat diundang sebagai wujud transparansi
"Ada undangan atau tidak sepenuhnya ada pada kewenangan penyidik. Dalam kasus dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK yang telah mendapat sorotan publik, kita berharap dapat diundang. Ketika sudah ada undangan dan hadir, nanti akan disampaikan ke publik," tutur Yusuf.
Polda Metro Jaya sempat merencanakan akan menggelar perkara usai memeriksa kembali Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu mangkir saat agenda pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023.
Firli beralasan tidak bisa hadir karena ikut kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Namun, diketahui kegiatan itu digelar pada 9-12 November 2023. Firli telah kembali ke Jakarta pada Jumat siang, 10 November 2023. Namun, penyidik Polda Metro belum menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Polda juga belum memastikan apakah langsung gelar perkara atau jemput paksa.
"Nanti kita kabari berikutnya ya. Kita kabari perkembangannya, tapi yang jelas proses sidik terus masih berlangsung," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2023. (MGN/Z-7)
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved