Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kompolnas Dorong Polda Metro Segera Berikan Kepastian Hukum Kasus Pemerasan SYL

Siti Yona Hukmana 
11/11/2023 23:54
Kompolnas Dorong Polda Metro Segera Berikan Kepastian Hukum Kasus Pemerasan SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(MI/Susanto )

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Kasus telah naik penyidikan, namun tak kunjung gelar perkara penetapan tersangka.

"Yang terpenting saat ini, Kompolnas terus mendorong penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh oknum pimpinan KPK dapat segera memberikan kepastian hukum," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Sabtu, 11 November 2023.

Yusuf menerangkan gelar perkara itu bisa dilakukan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Ekspose itu untuk memberikan kepastian posisi perkara.

Baca juga: ICW: Supervisi KPK-Polda Metro Jaya Rentan Konflik Kepentingan

"Apabila pada penyelidikan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah perkara yang diselidiki merupakan unsur pidana atau tidak. Ketika disimpulkan katakanlah merupakan unsur tindak pidana, maka gelar dapat memutuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Yusuf.

Sebaliknya, kata dia, ketika dalam gelar disimpulkan bukan unsur tindak pidana, penyelidikan dapat dihentikan atau direkomendasikan untuk melanjutkan penyelidikan. Guna mendapatkan bukti- bukti peristiwa unsur tindak pidana.

Baca juga: MAKI Sebut Firli Bahuri Penegak Hukum tapi tidak Menghormati Hukum

Kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK ini telah naik ke tahap penyidikan. Yusuf mengatakan gelar perkara perlu segera dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk menentukan tersangka.

"Sedangkan pada tahap penyidikan, ketika gelar perkara dapat menyimpulkan bahwa telah terdapat minimal dua alat bukti untuk menentukan seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana, maka tersangka dapat ditetapkan," jelas anggota pengawas eksternal Polri itu.

Namun, bila perkara disimpulkan belum cukup bukti, dapat diputuskan untuk dihentikan atau dilanjutkan untuk mendapatkan minimal dua alat bukti. Yusuf mengatakan pelaksanaan gelar perkara sepenuhnya kewenangan penyidik.

Menurutnya, tidak ada keharusan Polda Metro mengundang Kompolnas dalam gelar perkara tersebut nantinya. Hanya saja, Kompolnas berharap dapat diundang sebagai wujud transparansi

"Ada undangan atau tidak sepenuhnya ada pada kewenangan penyidik. Dalam kasus dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK yang telah mendapat sorotan publik, kita berharap dapat diundang. Ketika sudah ada undangan dan hadir, nanti akan disampaikan ke publik," tutur Yusuf.

Polda Metro Jaya sempat merencanakan akan menggelar perkara usai memeriksa kembali Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu mangkir saat agenda pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023.

Firli beralasan tidak bisa hadir karena ikut kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Namun, diketahui kegiatan itu digelar pada 9-12 November 2023. Firli telah kembali ke Jakarta pada Jumat siang, 10 November 2023. Namun, penyidik Polda Metro belum menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Polda juga belum memastikan apakah langsung gelar perkara atau jemput paksa.

"Nanti kita kabari berikutnya ya. Kita kabari perkembangannya, tapi yang jelas proses sidik terus masih berlangsung," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2023. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya