Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri adalah penegak hukum yang tidak menghormati hukum.
Firli kedapatan bermain bulu tangkis dan makan tumpeng di Aceh di tengah panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya.
"Itulah yang menurut saya Pak Firli tidak menghormati hukum, padahal dia penegak hukum," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (10/11)
Baca juga: Wartawan Aceh Diintimidasi Pengawal Firli Bahuri, Ini Tanggapan KPK
Boyamin mengatakan dia mendapatkan video dari teman-teman di Aceh bahwa pada Rabu (8/11) malam, Firli bermain bulu tangkis dan mendapatkan tumpeng ulang tahun. Dalam video yang dikirim Boyamin, terlihat Firli membagikan tumpeng itu ke teman-teman yang bermain bulu tangkis.
"Itu di GOR, nanti aku sebutkan GOR-nya mana dan videonya ada di situ dan malam sebelumnya memang mempertontonkan keahliannya menggoreng nasi di sebuah restoran," ujar Boyamin.
Mantan anggota dewan di Solo ini menyebut Firli tidak memberikan teladan pada masyarakat untuk patuh hukum dengan cara menghdiri panggilan di Polda Metro Jaya. Dia geram dengan tingkah Firli dan mendesak Polda Metro Jaya bertindak lebih cepat menetapkan tersangka.
Baca juga: Kronologi Pengawal Firli Bahuri Intimidasi 2 Wartawan Aceh
"Karena inilah, menurut saya, penyidik Polda boleh melakukan tahapan berikutnya, toh sebelumnnya juga pernah dipanggil sebagai saksi di Bareskrim," ungkapnya.
Firli mangkir panggilan pemeriksaan lanjutan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11). Dia berdalih ikut agenda roadshow bus antikorupsi di Aceh, padahal kegiatan itu dimulai pada 9-12 November 2023.
Firli telah kembali ke Jakarta pada Jumat (10/11) siang. Namun, Polda Metro Jaya belum mengambil sikap. Khususnya, menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli atau gelar perkara penetapan tersangka.
"Nanti kita kabari berikutnya ya. Kita kabari perkembangannya, tapi yang jelas proses sidik terus masih berlangsung," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui usai solat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11). (Z-1)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved