Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo heran dengan lambatnya pemberkasan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Pemberkasan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu harusnya mudah diselesaikan.
"Seharusnya, kasus Firli Bahuri ini mudah, apalagi sudah ada fakta-fakta persidangan di sidang kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK yaitu (terdakwa) SYL," kata Yudi kepada Medcom.id, Minggu (25/8).
Yudi mengatakan dalam persidangan SYL ada beberapa hal yang sangat penting terkait kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Firli Bahuri. Yaitu dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga : Perkara Baru Firli Bahuri Naik Tahap Penyidikan
"Ya bagi saya seharusnya bisa segera dilimpahkan perkara ini dan kejaksaan pun segera P-21, karena ini penting juga supaya kasus ini tidak berlarut-larut," ungkap Yudi.
Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri ini menyebut masyarakat menantikan kelanjutan kasus ini. Firli sudah dicekal ke luar negeri dan Polda Metro Jaya tengah menyidik pelanggaran Firli lain sesuai Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Beleid itu berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Yudi mengatakan Polda Metro Jaya harus menuntaskan kasus awal terlebih dahulu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Baca juga : Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
"Yang sudah pasti-pasti aja yang sudah harusnya segera dituntaskan, jangan sampai publik bertanya-tanya," pungkas Yudi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL. Polisi juga menekankan penyidikan perkara dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca juga : Kejati DKI masih Tunggu Berkas Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya
Ade mengatakan pemberkasan perkara Firli masih berprogres. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangannya ke publik.
"Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung nanti ada update akan kita sampaikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali.
Baca juga : Firli Bahuri Ketahuan Minta Rp50 M, Polda Metro Didesak Melakukan Penahanan
Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (P-5).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Petro Energy merupakan perusahaan turut mengajukan pinjaman di LPEI. KPK enggan memerinci jawaban Cahyadi saat diperiksa penyidik.
Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Maruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved