Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya diminta menindaklanjuti fakta persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyebut Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar. Penahanan terhadap mantan Ketua Lembaga Antirasuah itu didesak dilakukan.
“Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, (21/4)
Praswad meminta polisi mengembangkan keterangan permintaan Rp50 miliar dalam persidangan tersebut. Sebab, lanjutnya, angka yang diminta sangat fantastis.
Baca juga : Firli Bahuri Sudah Sepatutnya di Tahan
“Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini,” ujar Praswad.
Penundaan penahanan untuk Firli juga dinilai berbahaya. Sebab, lanjutnya, mantan jenderal bintang tiga Polri itu bisa melakukan intervensi ke sejumlah pihak untuk mengamankan dirinya dari dugaan pemerasan yang dituduhkan.
“Pasca adanya keterangan ini, terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya,” ucap Praswad.
Baca juga : Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan
Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan ada permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Fakta itu terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaannya (BAP) di persidangan.
“Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri,” kata Panji saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Pernyataan itu diketahui Panji saat Syahrul berbincang dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Dalam keterangannya, Panji menolak ikut campur lebih jauh.
“Saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” ujar Panji dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Panji membenarkan BAP tersebut. Dia meyakini uang yang diminta Firli ke Syahrul karena adanya permasalahan di KPK. (Z-8)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved