Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NASIB mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada akhir November 2023, belum ada kepastian terkait penyeretan Firli ke meja hijau.
Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melengkapi pemberkasan penyidikan untuk kemudian diserahkan ke penuntut umum. Setidaknya, penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengembalikan berkas perkara yang disusun penyidik sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2023 dan Februari 2024 karena dinyatakan belum lengkap.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, tanggung jawab perkara itu saat ini masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Penuntut umum, sambungnya, masih menunggu penyidik melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga : Kejati DKI Harap Polda Metro Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri 11 Januari
"Kalau (berkas penyidikannya) enggak terpenuhi, apalagi yang bisa kita lakukan selain menunggu teman-teman penyidik memenuhi petunjuk?" kata Syahron saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (9/6).
Ia mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang membatasi jangka waktu melengkapi pemberkasan selama 14 hari. Namun, Syahron menyebut batas waktu itu tidak menentukan. Menurutnya, kendala-kendala yang dihadapi penyidik Polda Metro Jaya dalam melengkapi pemberkasan terus dikoordinasikan dengan penuntut umum lewat forum koordinasi.
"Kalau ada berkasnya (dari penyidik), pasti kita kerjakan sesuai SOP. Karena untuk keadilan tersangkanya, untuk keadilan negaranya juga melalui jaksa penuntut umum. Pasti kita proses kalau sampai, kalau berkasnya dikirim," pungkas Syahron. (Z-2)
Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih
Tukar menukar dilakukan atas tanah seluas 4.935 meter persegi milik Pemkab Karawang di Jalan Tuparev, dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas total 59.087 meter persegi di 5 lokasi
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Maret lalu.
Pembangunan gedung utama Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi landmark dari wajah penegakan hukum di Indonesia khususnya DKI Jakarta.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
Tiga pasangan calon (paslon) siap bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk bisa memimpin Jakarta.
Warga Jakarta diimbau agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
Perbandingan Hak Keuangan TGUPP dengan TKD PNS DKI Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved