Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Pergub DKI Izinkan ASN Poligami, Mendagri: Saya akan Baca Dulu

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
17/1/2025 19:17
Soal Pergub DKI Izinkan ASN Poligami, Mendagri: Saya akan Baca Dulu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian .(Antara)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespon Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN). Tito mengaku belum membaca aturan yang membolehkan ASN berpoligami itu.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Namun, Tito menjelaskan akan bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Senin, 20 Januari 2024. Tito akan bertanya ihwal aturan dilegalkannya poligami untuk ASN.

"Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN. Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004.

Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dikutip Jumat, 17 Januari 2025. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya